Deretan Fakta Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha Yogyakarta
- 27 Apr 2026 22:02 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Belakangan nama Kota Yogyakarta mencuat di tengah masyarakat. Bukan tentang pendidikan atau prestasi, tapi justru sebaliknya. Kota Yogyakarta tercoreng lantaran dugaan penganiayaan yang terjadi di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha. Tepatnya di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 3 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Peristiwa ini berhasil diungkap usai mantan karyawan daycare membuat laporan ke polisi pada Jumat, 24 April 2026.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menjelaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman. Ini termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka, usai Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri dari 11 orang pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah. Rizky menyebut, perbuatan yang tidak pantas ini dilakukan dengan cara mengikat kaki anak menggunakan kain. Dia menuturkan, anak mulai diikat sejak datang ke daycare. Ikatan akan dilepas pada saat-saat tertentu, seperti ketika makan ataupun mandi.
“Kalau dari keterangan dari para pelaku, karena mereka itu dua orang miss, itu meng-handle sampai 20 orang, mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju, sehingga diperintahkan untuk langsung ditali itu,” ujar Rizky saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 27 April 2026.
Rizky menyebut, perilaku penganiayaan ini dilakukan atas perintah ketua yayasan dan kepala sekolah. Keduanya disebut selalu datang ke daycare setiap hari, mengetahui, serta memerintah pengasuh untuk melakukan kekerasan kepada anak. Rizky menambahkan, saat dimintai keterangan pengasuh menyebut tindakan mengikat kaki ini merupakan aturan turun temurun dari senior yang sudah keluar.
Berdasarkan data yang ada, seluruhnya ada 103 anak yang dititipkan. Sebanyak 53 diantaranya menjadi korban penganiayaan. Di sisi lain, Rizky menyebut ada berbagai paket penitipan di daycare yang dibanderol dengan harga bervariasi. Ada yang full 7 hari, ada yang hanya dititipkan hingga Jumat ataupun hingga Sabtu saja. Jam penitipan pun ada yang dimulai pukul 07.00-12.00, terdapat pula yang dimulai pada 07.00-17.00 WIB. Rizky menambahkan, gaji pengasuh dipatok berbeda-beda.
“Kalau gaji pengasuh itu dari Rp 1,8 juta sampai Rp 2,4 juta,” ucapnya.
Rizky mengatakan pihaknya telah melakukan visum pada tiga orang anak. Rata-rata mengalami luka di pergelangan tangan. Terkait motif, Rizky menyebut sejauh ini pihaknya menemui adanya motif ekonomi. Sebab, di awal para pengasuh ini dijanjikan untuk mengasuh 2-3 anak. Namun, jumlah anak yang diasuh jauh lebih banyak dari jumlah yang dijanjikan.
“Masa satu orang harus menjaga tujuh sampai delapan orang. Artinya seharusnya kan dia membatasi karena dari keterangan dari wali murid mereka dijanjikan satu miss dua sampai tiga anak. anak. Tapi kenapa masih menampung terus, berarti kan ini memang ada mencari keuntungan,” ujarnya.
Rizky memastikan kini pihaknya masih melakukan pendalaman. Termasuk masukan dari orang tua yang mengatakan anaknya mengalami sakit, luka, hingga perubahan perilaku seksual. Polresta Yogyakarta tak menutup kemungkinan untuk melakukan penambahan tersangka. Mengingat, berdasarkan keterangan orang tua masih ada 17 pengasuh lainnya yang juga mengetahui tindakan kekerasan ini, tapi tidak dijadikan tersangka.
Tersangka terancam dikenai Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakuan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....