Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Dipercepat

  • 25 Apr 2026 10:25 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIY melakukan percepatan pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026. Langkah ini untuk mendorong peningkatan status kalurahan menuju kategori mandiri sesuai amanat regulasi nasional.

Komitmen tersebut ditandai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persiapan Pemutakhiran Indeks Desa belum lama ini, di Ruang Rapat Manggala Praja DPMK Dukcapil DIY. Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah provinsi, kabupaten, hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Dalam forum tersebut, dibahas langkah teknis dan strategis sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas pendataan serta pemanfaatan Indeks Desa sebagai dasar kebijakan pembangunan.

Kepala Bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan DPMKKPS DIY, Suedy menegaskan bahwa pemutakhiran Indeks Desa bukan sekadar kegiatan administratif. Namun bagian dari transformasi pembangunan desa berbasis data.

”Dengan data yang akurat dan mutakhir, pemerintah dapat memastikan intervensi program lebih efektif,” katanya, Jumat, 25 April 2026. ”Juga tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

Data-data yang dipaparkan menunjukkan, adanya optimisme peningkatan status desa. Sejumlah kalurahan yang saat ini berada pada kategori maju, diproyeksikan naik menjadi desa mandiri pada tahun 2026 hingga 2027.

Selain itu, juga menekankan pentingnya penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) pemutakhiran Indeks Desa. Proses pendataan dijadwalkan berlangsung mulai Mei hingga pertengahan Juni 2026, dengan target penyelesaian berita acara rekapitulasi tingkat DIY pada minggu ketiga Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....