Penumpang Kereta Api diimbau Patuhi Aturan Barang Bawaan dan Fasilitas Kereta
- 24 Apr 2026 14:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan dan penggunaan fasilitas di dalam kereta api. Langkah ini untuk menjamin aspek keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan, bahwa pemahaman penumpang terhadap regulasi bagasi merupakan kunci terciptanya suasana perjalanan yang kondusif.
“Setiap pelanggan diharapkan dapat memperhatikan ketentuan bagasi yang berlaku, baik dari sisi berat, ukuran, maupun jenis barang yang dibawa. Hal ini untuk menjaga keselamatan bersama,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
KAI lanjut Feni, telah menetapkan batas maksimal barang bawaan yang dapat dibawa ke dalam kabin tanpa dikenakan biaya tambahan, yakni:
Berat Maksimal: 20 kg, Volume Maksimal: 100 dm³ (dimensi 70 x 48 x 30 cm), Jumlah Maksimal 4 koli per penumpang.
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan tersebut (hingga maksimal 40 kg atau 200 dm³), akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Pembayaran kelebihan bagasi wajib dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan. Adapun alat bantu jalan seperti kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat, serta sepeda lipat (maksimal 20 kg, diameter roda 22 inci) tetap diperbolehkan masuk ke dalam kereta.
Selain masalah bagasi, KAI Daop 6 juga meminta penumpang bijak dan tidak menyalahgunakan fasilitas stop kontak untuk perangkat elektronik berdaya tinggi yang berisiko memicu gangguan keamanan atau kebakaran
.
"Pelanggan dilarang menghubungkan perangkat seperti powerbank, kompor portabel, hair dryer, catokan rambut, atau alat masak ke stop kontak kereta. Fasilitas ini hanya untuk bagi perangkat daya rendah seperti ponsel, laptop, tablet, dan TWS," ujarnya.
Feni menuturkan, tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi sepenuhnya berada di tangan penumpang. Sebaliknya, penumpang juga bertanggung jawab jika barang bawaannya menyebabkan kerusakan pada fasilitas kereta api.
KAI Daop 6 berharap dengan kepatuhan bersama dari para pelanggan, pelayanan transportasi kereta api dapat terus berjalan dengan aman, lancar, dan menyenangkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....