Pendaftaran Mudah Via Online, Ribuan Perseroan Perorangan DIY Dapat Legalitas
- 23 Apr 2026 00:28 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sebanyak 7.020 usaha di DIY resmi mendapatkan legalitas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY. Banyaknya perseroan perorangan yang berhasil mendapatkan legalitas usaha ini tak lepas dari kemudahan akses pendaftaran.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebut seluruh proses pendaftaran pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan secara online melalui website layanan.ahu.go.id. Syarat untuk mendirikan Perseroan Perorangan juga cukup mudah.
Diantaranya adalah orang perorangan, warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, cakap hukum, dan memiliki usaha kecil atau mikro dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Setelah seluruh proses berhasil, pendaftar nantinya akan mendapatkan dokumen legalitas usaha yang kini tidak lagi berbentuk sertifikat, melainkan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum. Selain kemudahan dalam proses pendirian, Agung menyebut biaya yang terjangkau juga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini
“Masyarakat dapat mendapatkan legalitas bagi usahanya melalui perseroan perorangan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000,” kata Agung melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Agung menambahkan layanan perseroan perorangan telah terintegrasi dengan berbagai layanan yang mendukung kemudahan berusaha. Di antaranya integrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk validasi NPWP Perorangan dan penerbitan NPWP Badan Perseroan Perorangan. Ada pula integrasi dengan OSS Kementerian Investasi/ BKPM untuk penerbitan NIB dan pengurusan izin lainnya, serta integrasi dengan Dukcapil terkait validasi NIK.
"Integrasi layanan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung ekosistem berusaha yang efisien. Dengan sekali input data di sistem AHU, banyak proses administrasi di instansi lain yang sudah terakomodir. Ini menghemat waktu dan tenaga para pelaku usaha baru," ucap Agung.
Agung mengatakan kemudahan akses layanan menjadi kunci dalam menumbuhkan minat masyarakat terhadap layanan perseroan perorangan. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan terjangkau oleh seluruh masyarakat.
Dengan kombinasi antara persyaratan yang mudah, biaya rendah, proses daring yang praktis, dan integrasi layanan yang luas, perseroan perorangan bisa menjadi pilihan utama bagi calon pengusaha di DIY untuk menjadikan usahanya berbadan hukum. Agung berharap tren positif ini akan terus berlanjut dan berkontribusi bagi iklim usaha yang sehat di DIY
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....