Gandeng Kemenhum, P4GN Akan Disosialisasikan Melalui Posbankum

  • 21 Apr 2026 13:56 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIY turut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY untuk turut serta memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Keduanya akan merancang penguatan P4GN melalui fungsi pos bantuan hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan

Kepala BNNP DIY Faried Zulkarnain menyebut ancaman peredaran narkoba di DIY tak dapat dipandang sebelah mata. Selain jaringan peredaran yang semakin adaptif, penyalahgunaan narkoba juga telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda di tingkat desa. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang represif, preventif, dan edukatif yang menyentuh langsung masyarakat di akar rumput.

“Posbankum yang selama ini berfungsi sebagai ruang konsultasi dan penyelesaian masalah hukum masyarakat memiliki potensi besar untuk diperluas perannya dalam mendukung P4GN. Fasilitator P4GN dapat bersinergi dengan paralegal untuk memberikan edukasi hukum sekaligus sosialisasi bahaya narkoba,” ujar Faried, Selasa, 21 April 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan P4GN di daerah. Salah satunya melalui fasilitasi pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah terkait P4GN di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Menurutnya, peraturan daerah tentang P4GN menjadi landasan penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba.

“Kanwil Kemenkum DIY berperan dalam memastikan regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki implementasi yang efektif di lapangan,” kata Agung.

Agung menambahkan kini setidaknya ada 438 Posbankum kelurahan yang tersebar di seluruh DIY. Di dalamnya turut didukung oleh 147 paralegal aktif yang telah tersertifikasi. Agung menuturkan, Posbankum selama ini berperan layaknya “UGD” bagi persoalan hukum masyarakat. Utamanya, dalam menangani kasus-kasus ringan melalui pendekatan mediasi dan penyelesaian non-litigasi.

Penyuluhan hukum nantinya juga akan dikolaborasikan dengan materi P4GN, sehingga pesan yang disampaikan menjadi lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY dan BNNP DIY ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem masyarakat yang sadar hukum sekaligus tanggap terhadap ancaman narkoba.

“Dengan menjadikan Posbankum sebagai garda terdepan di tingkat kalurahan, upaya P4GN tidak lagi bersifat elitis, melainkan menjadi gerakan bersama yang berakar kuat di tengah masyarakat,” ucap Agung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....