Karyawan PT MTG Mediasi di Disnaker, Tuntut Besaran Pesangon Sesuai PKB

  • 18 Apr 2026 11:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Puluhan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman untuk mediasi antara pekerja dan pihak manajemen PT MTG, Jumat, 17 April 2026.

Pada kesempatan ini, Disnaker Sleman turut menghadirkan Dosen FEB UGM sebagai saksi ahli untuk menerjemahkan laporan keuangan PT MTG pasca kejadian kebakaran yang terjadi 21 Mei 2025. Ini menjadi mediasi kedua yang digelar usai karyawan sebelumnya melakukan aksi pada 1 April 2026. Sayangnya, pada mediasi kali ini tidak dihadiri oleh manajemen PT MTG.

Karyawan PT MTG menolak pesangon yang tak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Pihak manajemen MTG menjanjikan akan memberikan pesangon sebesar 0,5 persen lantaran keterbatasan kemampuan keuangan pasca kebakaran. Sementara, berdasarkan PKB pesangon yang diberikan seharusnya mencapai dua kali dari ketentuan undang-undang.

“Apapun kondisi perusahaan, kita tetap patokannya PKB kita,” ujar Ketua Pimpinan Unit Kerja PT MTG Dwi Ningsih saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman, Jumat, 17 April 2026.

Nantinya, mediasi lanjutan akan digelar kembali pada 23 April 2026. Dwi berharap pihak manajemen turut hadir pada kegiatan mediasi ketiga itu.

Sebelumnya, PT MTG mengalami musibah kebakaran pada 21 Mei 2025. Buntut dari kejadian ini, sebanyak 989 harus di-PHK pada gelombang pertama dan menerima pesangon sebesar 0,75 persen. Selanjutnya, menyusul gelombang PHK kedua yang turut berimbas pada 374 pekerja dan dijanjikan menerima pesangon sebesar 0,5 persen.

Terkait status pekerja, Dwi menjelaskan manajemen PT MTG hingga kini tidak memberikan kejelasan. Meski PHK sudah di depan mata, tapi Dwi menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat PHK secara resmi.

“Kami kemarin statusnya tidak jelas. Dari kita aksi tanggal 1 April itu perusahaan langsung mengumumkan kalau berhenti operasional. Status kita bagi perusahaan memang di PHK, tapi kan belum ada surat resmi PHK-nya cuma pengumuman saja,” ucap Dwi.

Sementara, Kepala Disnaker Sleman Ephiphana Kristiyani menyebut pihaknya akan kembali memfasilitasi mediasi yang akan digelar pada Kamis, 23 April 2026. Diharapkan pada mediasi itu akan terjadi kesepakatan pada kedua belah pihak. Namun, jika tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka pihaknya akan mengeluarkan anjuran bagi pekerja maupun manajemen PT MTG.

“Anjuran itu nanti akan ditanggapi oleh masing-masing pihak. Kalau masing-masing pihak sepakat menerima anjuran itu, dia (pekerja dan PT MTG) membuat kesepakatan baru. Tapi kalau tidak, ya sudah ke pengadilan,” ujar Ephiphana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....