Street Coffee di Kewek Kembali Ditertibkan, 14 Peralatan Diamankan
- 16 Apr 2026 09:55 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Aktivitas street coffee yang digelar di tempat yang tidak sesuai peruntukan ditertibkan. Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali menertibkan street coffee di kawasan Jembatan Kewek.
Bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, penertiban dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 malam sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik.
Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto mengatakan, penertiban kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan. Langkah persuasif tetap dikedepankan agar hal ini tidak kembali berulang.
"Untuk wilayah tersebut memang tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan ataupun melakukan aktivitas berjualan,” katanya.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP Kota mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjualan. Dhoni menyebut, ada 14 alat untuk berjualan, seperti kursi dan perlengkapan lainnya.
"Untuk saat ini kami masih melakukan shock therapy. Namun ke depan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi gangguan ketertiban umum maupun risiko keselamatan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha. Selain itu, keberadaan street coffee di lokasi tersebut dinilai dapat memicu keramaian yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Kami mohon bantuan masyarakat untuk bersinergi, saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang,” ucapnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta kembali mengingatkan, kawasan kosong atau tidak digunakan bukan berarti dapat dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli. Masyarakat diimbau untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta memiliki legalitas yang jelas, demi menjamin keamanan dan keselamatan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....