Pemberantasan Narkoba di Kota Yogyakarta
- 10 Apr 2026 11:19 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Peredaran narkoba di kota pelajar masih harus ditangani secara serius. “Di tahun 2026 ini, peredarannya lebih hati-hati karena mereka punya pengalaman pernah menjalani hukuman, transaksi dilakukan secara Cash On Demand (COD) dan dipromosikan melalui media sosial, seperti Instagram dan Facebook,” ucap Ipda Madahatma Yudha Timur Harsono, SH dalam dialog SANKSI (Suara Anti Narkoba, Korupsi dam Judi) di Pro 1 Rabu 9 April2026, kemarin.
Ipda Yudha selaku Kaur Bin Opsional Satres Narkoba Polresta Yogyakarta menambahkan jika hal tersebut menjadi hambatan dalam pemberantasan narkoba. Data menunjukkan jika pengedar dan pengguna masih sama besarnya. Rentang usia pengedar dan pengguna yang ditangani Polresta, paling banyak pada usia 25 sampai 30 tahun. Yang kedua di usia 20 sampai 24 tahun.
Jogja dikenal sebagai kota pelajar. Hal ini dikhawatirkan pelajar bisa menjadi sasaran peredaran narkoba, karena mereka masih mencari jati diri dan jmencoba hal-hal yang baru. Para pengedar menargetkan mereka menjadi sasaran untuk jenis narkoba yang harganya murah, dan terjangkau.
Lebih lanjut Ipda Yudha mengatakan Kemantren di Kota Yogyakarta yang menduduki peringkat atas dalam peredaran narkoba adalah Kemantren Tegalrejo. Selanjutnya Kemantren Keraton dan Umbulharjo.
Strategi yang dilakukan Polresta Yogyakarta untuk memberantas narkoba, yang pertama adalah secara preventif atau pencegahan. Yang kedua adalah preemtif atau pembinaan maupun penyuluhan dan yang ketiga adalah represif yaitu penindakan.
Untuk preventif Polresta mengedepankan fungsi samapta dan juga lalu lintas. Caranya dengan patroli. Patroli dilakukan siang, sore maupun malam hari. Sehingga tidak ada celah untuk mencegah peredaran barang haram ini.
Untuk fungsi preemtif yaitu penyuluhan dan pembinaan. Polresta mengedepankan pada fungsi binmas maupun babinkamtibmas di tiap kemantren. Ada juga dari Satres Narkoba yang juga melakukan pembinaan.
Fungsi terakhir adalah represif yaitu pemberantasan dan pengungkapan tindak pidana narkoba. Jika memang terbukti menjadi pengedar dan pengguna maka dilakukan penindakan.
Ipda Yudha menambahkan jika kasus narkoba bukanlah kasus yang mudah diungkap. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir Polresta berhasil mengungkap setidaknya tiga kali peredaran narkoba dalam jumlah besar. Yang pertama yaitu jenis ganja sekitar kurang lebih 1,5 kg. Selanjutnya pengungkapan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 30 gram. Di tahun 2026 sudah ada pengungkapan narkoba dari 34 laporan polisi.
Polresta juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi maupun Kota Yogyakarta. Tergabung dalam grup whatsapp dengan judul P4GN : Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Selain itu Polresta juga menggandeng Pemkot, baik Kesbangpol maupun Dinkes dan unsur masyarakat lainnya untuk pemberntasan narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....