Lagi, Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Wilayah Kretek

  • 03 Apr 2026 22:29 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul berkomitmen penuh memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Baru-baru ini, Polres Bantul berhasil menyita 120 botol miras ilegal di wilayah Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan miras. Pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 22:00 WIB, Sat Samapta Polres Bantul mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Benar saja, sesampainya di lokasi anggota berhasil menemukan 120 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin. Ratusan botol itu disita dari seorang pria berinisial AYP (23) asal Depok, Sleman,” ucapnya, kepada awak media, Jumat, 4 April 2026.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 10 botol Anggur Kolesom, 34 botol Bir Bintang, 36 botol Bir Singaraja, 12 botol Anggur Atlas Peach, 18 botol Anggur Merah, tiga botol Anggur Ani Leci, dua botol Anggur Ani Rose, satu botol Anggur Alam, dan empat botol Whisky Drum.

“Seluruh barang bukti tersebut kami bawa ke Mapolres Bantul untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Rita menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Telegram Kapolda DIY, tentang pelaksanaan penindakan terhadap maraknya peredaran miras dan perjudian di Wilayah Hukum Polda DIY.

“Kegiatan ini juga sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Bantul tentang melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas dengan pola Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penindakan dan penegakan terhadap penjual Miras Ilegal dan Perjudian di Wilayah Hukum Polres Bantul,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....