Polemik Retribusi di Parangtritis, Pemkab Bantul Akan Memindah Pos Penarikan

  • 31 Mar 2026 17:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Pada momen libur Lebaran lalu, sejumlah wisatawan yang hendak mengunjungi Kabupaten Gunungkidul mengeluh karena harus membayar retribusi Pantai Parangtritis. Kejadian yang sempat viral di media sosial itu pun mengundang tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan, saat ini pihaknya masih mencari lokasi baru untuk dijadikan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. Ia menyebut, lokasi TPR saat ini hanya bersifat sementara.

“Sampai hari ini kami belum menemukan lokasi yang tepat bagi TPR Paragtritis. Jadi lokasi yang sekarang sifatnya sementara saja,” ucapnya, Senin, 30 Maret 2026.

Halim menyebut, TPR Parangtritis berada di jalur utama provinsi. Menurutnya, secara aturan lokasi saat ini dinilai tidak ideal untuk difungsikan dalam jangka panjang.

“Selama puluhan tahun TPR itu berada di jalan provinsi. Nah, itu kan memang tidak boleh. Apalagi setelah Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) itu terbangun, maka TPR ini menjadi kurang berfungsi,” ujarnya.

Meski begitu, Halim mengakui jika pemindahan lokasi pos retribusi membutuhkan kajian yang lebih mendalam. Sebab, penentuan lokasi baru harus mempertimbangkan letak dari obyek wisata.

“Kalau yang pantai lain seperti Pantai Kuwaru, Cangkring, Goa Cemara, dan seterusnya itu posisi TPRnya berada di mulut obyek wisata. Tapi kalau Parangtritis itu ada kendala yang berbeda,” katanya.

Untuk itu, ia meminta waktu agar dapat memberikan solusi yang terbaik. Sehingga, masyarakat yang ingin melintas ke arah Gunungkidul tidak perlu lagi membayar di TPR Parangtritis.

“Kami perlu waktu untuk menentukan letal TPR yang tepat. Kami memang sudah merencanakan sehingga tidak terus menerus berada di tengah jalan provinsi seperti saat ini,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....