Paku Alam Soroti Dua Raperda, Pangan dan Konsumen Jadi Fokus

  • 31 Mar 2026 17:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani serta Raperda tentang Perlindungan Konsumen.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD DIY dalam menyusun Raperda Perlindungan Konsumen, meskipun menurutnya masih diperlukan pendalaman pada beberapa substansi.

Ia menekankan perlunya kejelasan terkait perlindungan bagi konsumen rentan, termasuk apakah ada perlakuan khusus dalam implementasinya. Selain itu, diperlukan kejelasan pola koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan konsumen dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Terhadap pengajuan Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, kami sampaikan bahwa pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia yang sangat penting dan digolongkan sebagai hak asasi manusia yang harus dijamin negara,” kata Sri Paduka.

Berdasarkan naskah akademik, terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani di DIY. Salah satunya, meskipun regulasi di tingkat nasional sudah cukup lengkap, implementasinya di daerah belum sepenuhnya terintegrasi dan operasional.

Selain itu, pengawasan terhadap bahan baku peternakan seperti pakan, obat, dan bibit masih terbatas. Di sisi lain, praktik pemotongan hewan di luar rumah potong hewan juga masih banyak ditemukan, meskipun fasilitas resmi telah tersedia di tingkat kabupaten/kota.

Dalam upaya penyempurnaan Raperda, Pemda DIY juga memberikan sejumlah catatan penting kepada DPRD. Salah satunya terkait masih adanya konsumsi hewan yang tidak termasuk kategori pangan, yang berpotensi menimbulkan risiko zoonosis atau penularan penyakit dari hewan ke manusia.

Kendala lain juga muncul dalam penerapan sistem produksi pangan olahan yang baik, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia yang memahami standar tersebut.

“Sebagian besar unit usaha pangan hewani di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berskala usaha kecil menengah dimana tenaga kerja yang ada umumnya belum memiliki keahlian teknis terkait sistem keamanan pangan modern. Kendala lain adalah aspek infrastruktur dan fasilitas pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sanitasi dan desain fasilitas yang terstandar,” ujar Sri Paduka.

Selain aspek keamanan, Sri Paduka juga menekankan pentingnya memperhatikan mutu pangan berbasis hewani dari sisi kehalalan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan produk pangan tidak hanya aman, tetapi juga halal.

“Keberadaan pangan asal hewan yang terjamin kehalalannya merupakan informasi penting. Informasi yang jelas mengenai status kehalalan suatu produk pangan asal hewan akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih produk pangan. Dalam praktiknya penyediaan label halal, sertifikasi resmi, serta promosi produk pangan halal menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produksi sektor makanan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Sri Paduka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....