Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo Berhasil Selesaikan Dua Permasalahan THR
- 29 Mar 2026 20:12 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, KULON PROGO – Sebanyak 67 perusahaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diadukan, terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan di berlokasi di Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, memastikan, dua permasalahan THR di Kulon Progo tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan diselesaikan dengan cepat. Satu aduan telah dicabut setelah perusahaan yang bersangkutan membayarkan hak THR pekerja pada 17 Maret lalu. Sementara itu, aduan kedua juga telah dinyatakan selesai ditangani pada 19 Maret.
"Kedua aduan sudah selesai ditangani. Statusnya clear karena hak pekerja telah dipenuhi," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, kedua aduan tersebut masuk setelah H-7 Lebaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan pada periode tersebut ada di Disnakertrans DIY.
"Pembagian ini sudah sesuai aturan. Aduan langsung disampaikan ke tingkat provinsi, sehingga laporan secara formal ke Disnaker Kulon Progo tercatat nihil. Kami di kabupaten berwenang menangani aduan maksimal hingga H-7 Lebaran," ujarnya.
Meski demikian, Disnaker Kulon Progo tetap membuka Posko Aduan dan Konsultasi THR. Posko tersebut telah melayani konsultasi dari dua orang pekerja melalui layanan WhatsApp. Keduanya telah mendapatkan respon dan edukasi terkait hak-hak mereka, dan sejauh ini tidak ada keluhan lanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....