Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Wilayah Sabdodadi
- 27 Mar 2026 18:20 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Terbaru, sebanyak 24 botol miras ilegal berhasil diamankan di wilayah Sabdodadi, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan sebelum digerebek, lokasi tersebut sudah dipantau oleh tim di lapangan dan melalui media sosial. Toko tersebut pun secara terang-terangan menjajakan minuman beralkohol secara daring.
“Dari hasil penggeledahan di Outlet 23 Jalan Parangtritis, tim berhasil mengamankan sedikitnya 24 botol minuman keras berbagai merek. Kami tidak akan membiarkan penjualan miras ilegal yang meresahkan warga, apalagi yang dipromosikan secara terbuka di media sosial,” ucapnya, Kamis, 27 Maret 2026.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima botol AM Gold, empat botol Bir Bintang, lima botol Atlas, tiga botol AO, tiga botol Kawa-kawa, dua botol Alexis, satu botol Drum, dan satu botol Mac Donald. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bantul.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Kami juga memberikan catatan khusus terhadap jaringan Outlet 23, mengingat terdapat beberapa cabang serupa di wilayah Kabupaten Bantul yang masih nekat beroperasi,” ujarnya.
Selain itu, Polres Bantul akan terus menggencarkan operasi serupa di wilayah hukumnya Rita menyebut, pihaknya sudah mengantongi data titik-titik lain yang disinyalir masih menjual miras.
“Patroli serupa akan terus kami lakukan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Bantul,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....