Cegah Parkir "Nuthuk" saat Libur Lebaran, Dishub Bantul Kerahkan Tim Wasdal
- 24 Mar 2026 12:16 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul telah menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) parkir, untuk memastikan tarif parkir pada momen libur Lebaran 2026 sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini, untuk mencegah adanya fenomena parkir di luar batas wajar atau biasa disebut parkir “nuthuk”.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi menyatakan masyarakat diimbau untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan agar terhindar dari potensi pungutan liar. Pihaknya juga telah memasang papan tarif resmi agar masyarakat khususnya wisatawan dapat mengetahui besaran tarif yang ditentukan.
“Rambu tarif parkir sudah kami pasang dan tim Wasdal parkir juga sudah aktif melakukan pemantauan. Pokoknya jangan sampai ada kasus penarikan parkir di luar ketentuan,” katanya, Senin, 23 Maret 2026.
| Baca juga: Pemda DIY Siap Tindak Tegas Parkir Liar |
Meski begitu, Singgih menjelaskan jika tarif parkir di tempat umum berbeda dengan kawasan wisata. Ketentuan itu pun sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025.
“Tarif parkir di area umum itu Rp2.000 untuk motor dan Rp4.000 roda empat. Nah, kalau di tempat wisata itu Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk roda empat, Rp15.000 untuk roda enam, dan Rp20.000 untuk kendaraan lebih dari roda enam, ucapnya.
Singgih menyebut, perbedaan tarif tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Mengingat, aturan terkait parkir juga sudah melalui berbagi kajian.
“Pasti sudah melalui kajian. Kenapa kok di destinasi wisata itu lebih tinggi? Salah satu pertimbangannya adalah ruang atau lahan parkir yang terbatas,” ujarnya.
Di lain sisi, Dishub Bantul meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemui praktik parkir dengan harga di luar ketentuan. Apabila ditemukan pengelola yang mematok tarif parkir tidak wajar, Dishub Bantul akan memberikan sanksi tegas.
“Silakan melaporkan apabila ada indikasi parkir nuthuk ke nomor aduan 0811 310 3133. Nanti saksi maksimalnya kami cabut izin parkirnya,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....