Polres Bantul Batasi Radius Pelaksanaan Takbir Keliling Malam Ini

  • 19 Mar 2026 13:23 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul resmi mengeluarkan aturan batasan radius wilayah untuk pelaksanaan takbir keliling Idulfitri Tahun 2026. Bagi masyarakat yang melaksanakan takbir keliling, dilarang untuk keluar dari wilayah Kapanewon masing-masing.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Bantul yang diterbitkan melalui Satpol PP, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Projotamansari. Kapolres menekankan agar masyarakat lebih mengutamakan pelaksanaan takbir secara khidmat di masjid maupun musala.

“Takbir terpusat lebih efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah. Jika tetap melaksanakan takbir keliling, mohon patuhi batasan radius yang telah ditetapkan yakni hanya di lingkup Kapanewon setempat,” ucapnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Bayu menjelaskan, dalam aturan tersebut perserta takbir keliling dilarang melewati jalan protokol, terutama Jalan Jenderal Sudirman. Sterilisasi area dimulai dari Simpat Empat Gose hingga Simang Empat Klodran.

“Ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada malam takbiran,” ujarnya.

Selain itu, durasi kegiatan juga dibatasi. Seluruh rangkaian kegiatan takbir keliling harus sudah berakhir pada pukul 13:00 WIB.

“Setelah waktu tersebut, masyarakat diminta segera kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan tidak lagi membunyikan pengeras suara selama di perjalanan pulang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....