Baznas Pastikan Penyaluran Zakat Fitrah Merata hingga Tingkat Desa

  • 18 Mar 2026 17:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sleman menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp37.500 per jiwa. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Sleman Muhaimin, menjelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang. Menurutnya, pembayaran dalam bentuk uang kini lebih banyak diminati masyarakat karena dinilai lebih praktis.

“Zakat fitrah bisa dalam bentuk beras 2,5 kilogram atau uang Rp 37.500. Sekarang masyarakat banyak yang memilih membayar dengan uang karena lebih mudah,” ujar Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, pada tahun lalu total penerimaan zakat fitrah di Sleman mencapai kisaran Rp 100 juta hingga Rp150 juta. Sementara untuk zakat mal atau zakat harta, jumlahnya jauh lebih besar, yakni hampir mencapai Rp 13 miliar dalam satu tahun. Tahun ini, Baznas Sleman memproyeksikan penerimaan zakat fitrah tidak jauh berbeda, yakni berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta. Adapun pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan sejak hari pertama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

“Kalau sudah lewat salat Idulfitri, maka itu bukan lagi zakat fitrah, tetapi masuk sebagai infak atau sedekah,” ucapnya.

Muhaimin menambahkan, zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik. Penyaluran dilakukan secara merata di seluruh wilayah Sleman berdasarkan data yang dimiliki, dengan pembagian hingga tingkat desa.

“Penyaluran kita lakukan merata. Misalnya perdesa bisa 30 sampai 40 penerima, karena prinsipnya pemerataan di seluruh Sleman,” ucap Muhaimin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....