Dewan Pendidikan DIY Soroti Aturan Pembatasan Penggunaan Sosmed
- 15 Mar 2026 10:16 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan aturan terkait dengan penundaan penggunaan sosial media pada anak di bawah 16 tahun pada akhir Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Lewat kebijakan ini, Komdigi berupaya untuk melindungi generasi muda dari kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
Salah satu Anggota Dewan Pendidikan DIY Bangun Putra Prasetya turut menyambut baik aturan yang diinisiasi oleh Komdigi ini. Menurut Bangun, ini menjadi bagian dari langkah mengantisipasi anak-anak dari paparan negatif sosial media. Namun, di sisi lain Bangun menilai sosial media tak selalu memberikan dampak negatif. Dia menyebut aturan ini sebaiknya tidak dimaknai sebagai pelarangan total akses media sosial pada anak di bawah 16 tahun. Sebab, menurutnya pada era digital saat ini media sosial juga berperan sebagai media pengayaan terhadap proses pembelajaran di sekolah.
“Dari sisi pendidikan, akses pengetahuan itu bisa didapatkan dari mana saja. Anak-anak sekarang dengan sangat mudah bisa mengakses berbagai platform dan media yang ada untuk menjaring informasi yang nantinya menjadi bahan pengayaan dalam proses belajar,” kata Bangun saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Maret 2026.
Bangun menambahkan perlu adanya sinergi pemerintah dengan berbagai pihak pada penerapan kebijakan ini. Utamanya terkait dengan pengawasan dan pengendalian terhadap konten yang diakses anak. Komdigi diharapkan bisa melakukan skrining terhadap konten yang layak dikonsumsi oleh anak di bawah 16 tahun. Dengan demikian konten yang berisiko menimbulkan dampak negatif bisa diminimalisir. Di samping itu, Bangun juga mendorong peran orang tua untuk turut serta melakukan pengawasan di rumah.
“Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol bagaimana anak menggunakan media sosial, termasuk memastikan konten yang diakses sesuai dengan usianya dan bisa dimanfaatkan untuk proses pembelajaran,” ujar Bangun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....