Agung Memandang, Literasi Hukum Masyarakat Perlu Diperkuat di Era Digital

  • 05 Mar 2026 23:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, literasi hukum masyarakat menjadi kebutuhan penting untuk menghindari berbagai persoalan hukum di ruang digital. Banyak masyarakat yang aktif menggunakan media sosial (medsos) masih belum memahami batasan hukum dalam menyampaikan pendapat.

Fenomena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik di media sosial masih kerap terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital perlu terus ditingkatkan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menilai, edukasi hukum harus menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga komunitas digital. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa literasi hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab dalam bermedia.

“Pemahaman hukum di era digital menjadi sangat penting. Masyarakat perlu mengetahui batasanbatasan dalam menyampaikan pendapat agar tidak terjerat persoalan hukum,” ujar Agung.

Menurutnya, peningkatan literasi hukum dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, diskusi publik, hingga pemanfaatan platform digital sebagai media edukasi. Ia juga menekankan bahwa literasi hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dari akademisi, media, dan organisasi masyarakat.

“Dengan literasi hukum yang baik, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara bijak serta ikut menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif,” katanya, Kamis, 5 Maret 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....