Sikapi Soal THR, Kelompok Buruh Buka Posko Pengaduan

  • 04 Mar 2026 19:14 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Lokasi posko di kompleks Gedung Pertemuan Bumi Putera, Jalan Bintaran Wetan Pakualaman Kota Yogyakarta.

Koordinator MPBI Daerah Istimewa Yogyakarta Irsad Ade Irawan mendorong para pekerja, untuk melapor ke posko. Hal itu dilakukan, jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR lebaran.

”Persoalan pembayaran THR ini terjadi setiap tahun,” katanya, Rabu 4 Maret 2026. ”Tidak hanya terjadi di perusahaan besar, tetapi juga di sektor usaha kecil dan menengah seperti ritel, kuliner, dan jasa.”

Maka, Irsad juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif melakukan advokasi, agar hak THR para pekerja dapat dibayarkan perusahaan dan pemberi kerja. Sehingga, para pekerja dapat merayakan momentum Idul Fitri bersama keluarga.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya, akan dijatuhi sanksi. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta R Darmawan menegaskan hal itu.

”Kalau itu termasuk pelanggaraan norma keternagakerjaan, sanksinya administratif,” ucapnya. ”Meliputi teguran tertulis, pembatasan usaha dan yang terberat pembekuan usaha, jika terlambat membayar THR kena denda 5 persen.”

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta juga membentuk posko THR, di Jalan Ring-Road Utara Maguwoharjo Sleman. Posko yang sama, juga dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....