Daop 6 Yogyakarta Sosialisasikan Keselamatan di Berbagai Perlintasan Sebidang
- 03 Mar 2026 13:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Sebagai langkah preventif, sebanyak 54 kali sosialisasi keselamatan di berbagai titik perlintasan sebidang sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.
Kegiatan ini menyasar sejumlah titik krusial, mulai dari perlintasan sebidang (JPL) hingga sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan dengan wilayah operasional jalur rel.
Sosialisasi ini untuk membangun kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta memberikan pemahaman mengenai risiko beraktivitas di area jalur kereta api.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, mengatakan, aspek keselamatan memerlukan kolaborasi aktif antara operator dan masyarakat.
"Keselamatan perjalanan kereta api juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesadaran jika disiplin di perlintasan Kereta Api kunci utama mencegah kecelakaan," ujarnya.
Feni menuturkan, PT KAI mengimbau pengguna jalan untuk selalu menerapkan perilaku "Berhenti, Tengok Kanan-Kiri" sebelum melintas. Masyarakat juga dilarang keras menerobos palang pintu atau melanggar sinyal peringatan demi keselamatan jiwa.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, dipaparkan landasan hukum yang mengatur ketertiban di jalur kereta api, yakni UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Terdapat sanksi tegas bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan, atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....