Belasan Ribu Warga Gunungkidul Reaktivasi BPJS PBI

  • 27 Feb 2026 16:25 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul mencatat sebanyak 12.000 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah direaktivasi dalam beberapa bulan terakhir. Reaktivasi diberikan dengan masa layanan selama tiga bulan sejak pengajuan.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Suyono menjelaskan, pada awal kebijakan penonaktifan, jumlah pengajuan reaktivasi sangat padat.

“Kami sempat membuka empat loket saat puncak pengajuan reaktivasi. Namun sekarang sudah mulai landai dan kembali ke tiga loket pelayanan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Dari total awal sekitar 56.000 peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, sebanyak 12.000 di antaranya telah berhasil direaktivasi. Proses reaktivasi difokuskan pada peserta dengan kondisi kesehatan berat dan membutuhkan biaya pengobatan tinggi.

“Reaktivasi yang kami layani memang untuk kasus sakit berat seperti pasien hemodialisis (HD), jantung, dan kanker. Pemohon harus melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menunjukkan kebutuhan pembiayaan tinggi,” kata Suyono.

Ia menambahkan, penonaktifan peserta BPJS PBI yang dibiayai APBN dilakukan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hanya masyarakat dalam desil 1-5 yang tetap ditanggung, sementara desil 6 hingga 10 dinonaktifkan sebagai bagian dari proses pembersihan data.

Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang reaktivasi lanjutan melalui verifikasi lapangan. Proses ground checking akan melibatkan Badan Pusat Statistik serta pendamping Program Keluarga Harapan.

“Jika dari hasil pengecekan di lapangan ternyata warga yang dinonaktifkan masih layak masuk desil 1 sampai 5, maka bisa direaktivasi kembali oleh Kementerian Sosial,” katanya.

Suyono menegaskan bahwa mekanisme ini menjadi bentuk pengecekan berlapis agar bantuan iuran BPJS tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....