Riset dan Inovasi, Aset Strategis Kekayaan Intelektual Bernilai Ekonomi
- 27 Feb 2026 01:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bogor - Kekayaan intelektual (KI) merupakan fondasi penting dalam membangun daya saing industri nasional berbasis inovasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Yasmon dalam forum Kick-Off Meeting Research and Product Innovation yang diselenggarakan oleh IDSurvey Group pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center.
Dalam paparannya, Yasmon menjelaskan secara komprehensif sistem kekayaan intelektual di Indonesia serta peran DJKI dalam melindungi hasil riset dan inovasi. Ia menegaskan bahwa KI bukan sekadar instrumen hukum, tetapi merupakan rangkaian penting dalam membangun daya saing industri nasional berbasis inovasi.
“Kekayaan intelektual juga merupakan aset strategis yang mampu meningkatkan nilai ekonomi dari hasil riset dan inovasi. Dunia industri harus memiliki kesadaran dan literasi yang kuat untuk melindungi kekayaan intelektualnya sejak tahap awal pengembangan,” ujar Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon mengajak dunia industri untuk secara aktif mendaftarkan dan melindungi hasil inovasi yang dihasilkan, baik dalam bentuk paten, merek, desain industri, hak cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Menurutnya, sistem KI berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem inovasi global.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Direktur Pemasaran dan Kelembagaan PT IDSurvey Persero, Baron Agung Wicaksono dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, inovasi berbasis riset perlu terintegrasi dengan pelindungan kekayaan intelektual.
“Inovasi yang kuat harus dibangun di atas riset yang berkualitas dan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang solid. Saya berharap diskusi hari ini melahirkan gagasan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aplikatif dan kolaboratif,” ujar Baron.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Program Lead Net Zero Research & Development ECADIN Fean D Sarian, jajaran Vice President IDSurvey Group, serta perwakilan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT SUCOFINDO, dan PT Surveyor Indonesia.
Melalui partisipasi aktif DJKI dalam kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pelindungan KI sebagai pilar utama penguatan riset, inovasi produk, dan pembangunan ekonomi nasional berbasis pengetahuan.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan, perlindungan merek tidak hanya berfungsi sebagai tameng hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi usaha. Brand yang terlindungi memiliki legitimasi lebih kuat di mata konsumen maupun calon investor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....