DJKI Gaungkan Edukasi Pentingnya Lisensi Hak Cipta
- 27 Feb 2026 00:55 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta terus meningkat, tetapi pemahaman mengenai lisensi sebagai instrumen optimalisasi hak ekonomi karya dinilai masih perlu diperkuat. Lisensi tidak hanya memastikan karya dimanfaatkan secara legal, tetapi juga menjadi sumber pendapatan sah bagi pemegang hak cipta maupun pemilik hak terkait melalui mekanisme pemberian izin pemanfaatan karya kepada pihak lain.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menjelaskan, lisensi hak cipta pada dasarnya merupakan izin tertulis dari pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan dalam batasan tertentu tanpa memindahkan kepemilikan hak tersebut. Dengan mekanisme ini, karya dapat dimanfaatkan secara komersial maupun nonkomersial secara sah, sementara pemegang hak tetap memperoleh manfaat ekonomi sesuai kesepakatan.
Menurutnya, lisensi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan pemanfaatan karya. Ia mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan ciptaan, tetapi menilai pencatatan lisensi juga sama pentingnya agar hak ekonomi yang diperjanjikan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perjanjian lisensi yang hanya dibuat secara tertulis di atas materai belum cukup memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga. “Ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan perjanjian lisensi dicatatkan oleh Menteri Hukum dalam daftar umum lisensi hak cipta. Tanpa pencatatan tersebut, lisensi berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi sengketa atau pelanggaran oleh pihak lain,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, menekankan, pencatatan lisensi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penguatan hukum atas kesepakatan para pihak.
“Dengan pencatatan resmi, penerima lisensi dapat menjalankan hak ekonomi secara lebih aman, sementara pemegang hak cipta memperoleh jaminan perlindungan atas hak yang telah diperjanjikan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya pencatatan lisensi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200.000 merupakan langkah sederhana untuk memperoleh bukti autentik yang diakui negara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku kreatif.
Proses pencatatan lisensi kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan kekayaan intelektual. Pemohon cukup masuk ke akun layanan, memilih menu pasca hak cipta, mengajukan permohonan pencatatan lisensi, melengkapi data ciptaan dan pemegang hak, mengunggah dokumen persyaratan, serta menyelesaikan pembayaran sesuai kode billing yang diterbitkan sistem. Digitalisasi layanan ini diharapkan mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....