Indikasi Geografis, Senjata Produk Lokal DIY Tembus Pasar Global

  • 26 Feb 2026 23:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Potensi produk unggulan berbasis kearifan lokal di DIY dinilai belum sepenuhnya terlindungi secara hukum. Padahal, perlindungan Indikasi Geografis (IG) dapat menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing produk daerah di pasar internasional.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendorong pemerintah daerah dan komunitas produsen untuk lebih proaktif mengidentifikasi potensi IG. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyebutkan IG bukan sekadar label, melainkan pengakuan atas kualitas dan reputasi produk yang dipengaruhi faktor geografis.

“Indikasi Geografis memberikan perlindungan sekaligus nilai tambah ekonomi. Produk yang memiliki IG lebih dipercaya pasar karena kualitasnya terjaga,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, DIY memiliki berbagai komoditas potensial yang bisa didorong menjadi IG baru. Dengan perlindungan hukum, produk tersebut tidak dapat diklaim atau digunakan sembarangan oleh pihak lain.

Selain itu, IG juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat produsen karena menjaga stabilitas harga dan reputasi produk.

“Ketika IG kuat, maka ekosistem ekonominya ikut tumbuh,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Kanwil Kemenkum DIY aktif melakukan pemetaan potensi dan koordinasi lintas instansi untuk mempercepat proses pendaftaran. Edukasi kepada kelompok produsen juga dilakukan agar memahami manfaat jangka panjang IG.

Dirinya juga menekankan bahwa perlindungan IG adalah bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal. “Kita harus bangga dengan produk daerah dan melindunginya secara hukum,” ucap dia.

Dengan sinergi yang kuat, DIY diharapkan mampu menambah jumlah produk berstatus Indikasi Geografis dalam beberapa tahun ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....