Kolaborasi Wujudkan Jogja ASRI: Atasi Darurat Sampah dan Pencemaran Lingkungan
- 24 Feb 2026 11:09 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Isu lingkungan di Yogyakarta, mulai dari darurat sampah yang berkepanjangan hingga pencemaran sumber air, kini menuntut langkah kolaborasi nyata dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Masalah ini bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan ekosistem jika tidak segera ditangani dengan regulasi yang kuat.
Di siaran langsung acara Kawruh yang disiarkan oleh RRI Pro4 Yogyakarta Senin, 23 Februari 2026, Egiet Andre Kalana dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta dan Agus Hartono dari Pengurus Daerah (Pengda) KAGAMA (keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) DIY, membedah kompleksitas krisis lingkungan di Yogyakarta. Mereka menegaskan bahwa pencapaian status ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) memerlukan pergeseran fokus dari sekadar pemusnahan sampah di hilir menuju pengelolaan yang terintegrasi di hulu.
Menurut Egiet, salah satu ancaman yang paling mengkhawatirkan adalah kualitas air baku di Yogyakarta. Kajian WALHI menunjukkan bahwa banyak sungai dan sumur warga telah tercemar zat besi terlarut (FE) dan padatan terlarut (TDS) akibat aktivitas pertambangan dan rembesan lindi dari tumpukan sampah yang tidak terkelola. Hal ini diperparah dengan volume sampah yang meningkat tajam, terutama saat musim libur panjang.
"Pemerintah sekarang caranya selalu membahas soal gimana ya cara memusnahkan sampah ini. Nah, itu selalu ngomongin di area hilirnya, jadi gimana bikin TPA baru, bikin teknologi pemusnahan. Sementara kita tidak memikirkan pengurangan di hulu. Padahal sampah ini lintas sektor dan melampaui batas administratif," ujar Egiet.
Senada dengan hal tersebut, Agus Hartono menyoroti lemahnya penegakan aturan dalam pengelolaan sampah. Ia mencatat bahwa praktik open dumping atau pembuangan terbuka di TPA masih terjadi meski secara hukum dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Sebagai solusi konkret, beliau mengusulkan pembentukan wadah kolaborasi formal untuk memutus kebuntuan kebijakan yang selama ini terjadi.
"Saya usul perlu dibentuk Dewan Persampahan Daerah (DPD) sebagai wadah kolaborasi yang setara. Selain itu, konsep pengelolaan harus direvisi menjadi tiga lini: pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan. Tanpa adanya keberanian pemerintah untuk menegakkan daya paksa aturan, masalah ini tidak akan pernah usai," kata Agus.
Tantangan besar lainnya adalah ketergantungan Yogyakarta terhadap wilayah hulu seperti Merapi dan Temanggung untuk pasokan air bersih. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi tidak hanya diperlukan antarinstansi di dalam DIY, tetapi juga kerja sama antarwilayah. Masyarakat pun diingatkan untuk tidak memikul beban pengelolaan sampah sendirian; para produsen kemasan plastik dan pemilik usaha juga dituntut bertanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan.
Melalui diskusi di acara Kawruh ini, ditekankan bahwa Jogja ASRI hanya bisa terwujud jika ada transparansi kebijakan, penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan, dan sinergi antara inisiatif mandiri warga dengan fasilitas yang disediakan pemerintah. Langkah preventif dan berkelanjutan menjadi kunci agar Yogyakarta kembali menjadi rumah bersama yang sehat dan nyaman bagi seluruh penghuni nyenyak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....