Cegah Kecelakaan, KAI Yogyakarta Larang Ngabuburit di Rel Kereta

  • 20 Feb 2026 11:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, terutama selama bulan Ramadan. Tujuannya yakni keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi nyawa masyarakat dari potensi kecelakaan fatal.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan, pihaknya masih menemukan warga yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, baik pada waktu sahur ataujelang berbuka puasa.

“Kami mengingatkan jalur kereta api bukan tempat berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian. Aktivitas di sekitar jalur rel sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya, Jumat 20 Februari 2026.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api ini, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Masyarakat yang melanggar aturan tersebut terancam sanksi hukum yang serius. Sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....