Disdukcapil Bantul Mencatat Ada Tiga Pekerjaan Unik di KTP

  • 15 Feb 2026 13:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menyebut jika ada tiga pekerjaan unik yang ada di kolom pekerjaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tiga pekerjaan tersebut yakni Paranormal, Paraji (dukun beranak), dan Tabib.

Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyatakan, jenis pekerjaan tersebut beradasarkan Permendagri No.109 Tahun 2019, yang mengatur 99 jenis pekerjaan pada kolom KTP masyarakat. Berdasarkan Permendagri tersebut, ada tiga pekerjaan unik yang tercatat.

“Pekerjaan yang paling unik itu Paranormal, Paraji, dan Tabib. Dari ketiga pekerjaan itu yang paling banyak adalah Paraji,” ucapnya, Minggu, 15 Februari 2026.

Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Bantul, Paulus Eko Ananto menjelaskan, pendataan jenis pekerjaan berlangsung satu semester sekali. Ia mencatat, hingga Januari 2026 belum ada masyarakat yang melakukan pengisian jenis pekerjaan unik.

“Sampai bulan Januari kemarin, belum ada yang mengisii kolom pekerjaan dengan tiga pekerjaan unik yaitu Paranormal, Paraji, dan Tabib,” katanya.

Paulus menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin mengisi kolom pekerjaan di luar 99 opsi jenis pekerjaaan sesuai Permendagri, ia menyebut masih bisa. Namun, Disdukcapil Bantul akan memberikan penjelasan terlebih dahulu.

“Selain 99 yang sudah ditentukan, nanti masuk di lainnya. Jadi nanti pada kolom pekerjaan yang ada di KTP, itu munculnya ‘lainnya’,” ujarnya.

Berikut daftar pillihan perkajaan pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan sesuai Permendagri No.109 Tahun 2019:

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Penata Rambut
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Mekanik
  35. Tukang Gigi
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penterjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastur
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Wali Kota
  61. Wakil Wali Kota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kabupaten
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi
  90. Artis
  91. Atlit
  92. Cheff
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....