Satpol PP Gunungkidul Awasi Pengelolaan Sampah
- 11 Feb 2026 09:12 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Gunungkidul - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan monitoring dan pengawasan pengelolaan sampah sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah. Adapun Peraturan Daerah yang diduga dilanggar yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kalurahan Ngawu, setelah sebelumnya dilakukan pengawasan di wilayah Kapanewon Patuk.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, monitoring di lokasi usaha pengelolaan sampah. Petugas menemukan dominasi sampah rumah tangga, seperti sisa makanan dan popok, yang dikemas dalam kantong plastik hitam.
“Berdasarkan keterangan pengelola, sampah tersebut berasal dari hotel, rumah makan, serta rumah tangga di wilayah Yogyakarta. Aktivitas pengangkutan dan pengelolaan dilakukan secara rutin setiap hari atau paling lama dua hari sekali,” ujarnya, Rabu 11 Februari 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020, khususnya terkait sumber sampah, tata kelola, serta kewenangan wilayah pengelolaan sampah.
“Kegiatan monitoring dan pengawasan ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat. Selain menindaklanjuti aduan, kegiatan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah secara bertahap dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| Baca juga: Krisis Air Bersih Ancam Wilayah DIY |
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa pada tahap awal pihaknya masih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif.
“Kami memberikan teguran lisan kepada pengelola agar melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 14 Tahun 2020,” ujarnya.
Sumarno menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti sesuai kewenangan apabila di kemudian hari masih ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan sampah di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....