Warga Bantaran Sungai Diminta Munggah, Mundur, Madhep Kali
- 06 Feb 2026 16:14 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta mencatat talud longsor yang terjadi di beberapa titik imbas dari curah hujan yang tinggi beberapa hari terakhir. Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Umi Akhsanti menyebut talud yang longsor yang cukup parah ada di dua titik, yakni di Timoho dan Wirobrajan.
Umi menyebut, upaya pengondisian talud longsor ini tak hanya berfokus pada taludnya saja, tapi juga pengondisian permukimannya. Ini dilakukan dengan memberikan edukasi kepada warga bantaran sungai agar mau mundur sejauh 3 meter, sejalan dengan konsep Munggah Mundur Madhep Kali.
“Misalnya di situ ada rumah mepet talud, ketika taludnya longsor maka sekaligus kami sosialisasi ke masyarakat, edukasi ke masyarakat bahwa taludnya kita perbaiki, tapi rumahnya harus mundur dulu juga 3 meter,” kata Umi saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.
Umi menambahkan, jarak 3 meter itu dimanfaatkan sebagai jalan inspeksi. Umi mengatakan hingga saat ini sebagian warga bantaran sungai terbilang taat untuk memundurkan tempat tinggalnya dengan jarak 3 meter dari pinggir sungai. Termasuk bagi warga yang memiliki sertifikat hak milik. Sebab, meski status tanah tersebut adalah hak milik, tapi tetap harus mundur lantaran posisinya yang terletak di penyangga-penyangga sungai.
“(warga) Bersedia. Kalau yang sudah longsor, mesti bersedia (mundur) karena kalau tidak bersedia nanti (talud) tidak kami perbaiki. Ini memang harus edukasi masyarakat bahwa walaupun itu tanah hak milik, beberapa mau memegang sertifikat, tapi karena memang ada sempadan dari sungai, itu harus kita perhatikan,” ucap Umi.
Meski tak menyebut secara rinci, Umi mengatakan masih terdapat beberapa talud di Kota Yogyakarta yang rawan longsor. Ini lantaran talud masih dalam bentuk bronjong. Penataan permukiman di bantaran sungai berupa konsep Mundur, Munggah, Madhep Kali bertujuan menata rumah agar tidak membelakangi sungai. Skema ini mewajibkan rumah dimundurkan minimal 3 meter untuk jalan inspeksi, ditingkat (munggah) menjadi 2 lantai, dan dihadapkan (madhep) ke sungai agar lebih tertata, bersih, dan asri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....