PBI BPJS Nonaktif Dapat Ajukan Reaktivasi, Ini Syaratnya!
- 05 Feb 2026 15:34 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Sarastomo Ari Saptoto memastikan sebanyak 34.143 peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang akunnya dinonaktifkan bisa mengajukan reaktivasi. Ari menyebut, peserta hanya perlu mengirimkan sejumlah berkas, diantaranya adalah foto kartu keluarga, KTP, hingga surat keterangan sakit.
“Kalau di rumah sakit nggih surat keterangan sakit. Atau kalau rutin cuci darah kemoterapi ya surat kontrol, seperti itu boleh. Dokumen itu dibawa ke sini (Dinsos Sleman). Boleh secara fisik seperti ini atau melalui layanan WA 0895 0113 0696,” ujar Ari saat ditemui di Kantor Dinsos Sleman, Kamis, 5 Februari 2026.
Ari menambahkan nantinya reaktivasi PBI BPJS Kesehatan ini akan dicover dari anggaran APBD. Dia menuturkan tak semua peserta PBI BPJS Kesehatan akan bisa langsung aktif, tapi akan ditinjau kembali. Pihaknya akan memprioritaskan warga dengan kondisi yang mendesak, misalnya pasien cuci darah, kemoterapi, lansia yang harus rutin menjalani perawatan, ataupun pasien yang tengah dirawat di rumah sakit.
Dengan demikian, warga yang nantinya tidak bisa melakukan reaktivasi akan diarahkan untuk berpindah ke BPJS Kesehatan mandiri. Ari mengatakan jumlah warga yang mengurus reaktivasi PBI BPJS terbilang tinggi.
“Ramai sejak tanggal 2 Februari kemarin, sampai 3 hari itu sudah 320-an yang sudah kita layani. Satu hari rata-rata 100 orang,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....