Tanpa Restorative Justice, Kejari Sleman Tutup Perkara Hogi Minaya
- 30 Jan 2026 18:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Bambang Yunianto menyebut pihaknya resmi menutup penanganan perkara dengan tersangka Hogi Minaya, Jumat, 30 Januari 2026. Hogi Minaya merupakan seorang suami asal Sleman yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret. Selaku penuntut umum, Bambang mengatakan dia mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan pada 29 Januari 2026.
“Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, menutup perkara demi kepentingan hukum,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Sleman, Jumat, 30 Januari 2026.
Bambang menambahkan, surat ketetapan telah diserahkan melalui kuasa hukum Hogi Minaya, yakni Teguh Sri Raharjo pada hari ini. Sebelumnya, Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka usai dianggap melakukan pembelaan diri yang berlebihan ketika menyelamatkan istrinya yang dijambret. Dua orang jambret yang menghindar dari kejaran Hogi lantas meninggal dunia di Jembatan Janti.
Sementara itu, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono turut memberhentikan Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, Jumat, 30 Januari 2026. Kapolresta dianggap melakukan pelanggaran pengawasan yang menyebabkan kegaduhan dan ketidakpatian hukum. Anggoro menyebut, pihaknya juga telah menunjuk pelaksana harian Kapolresta Sleman.
“Saya telah menunjuk pengganti, Pelaksana Harian Kapolresta Sleman Kombes Pol Roedi Yoelianto yang sekarang sebagai Dirresnarkoba. Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian. Sedang dilakukan terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” kata Anggoro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....