Ingin Menggelar Kegiatan Donor Darah, Ini Caranya

  • 28 Jan 2026 16:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Bagi masyarakat atau instansi yang ingin menyelenggarakan kegiatan donor darah, bisa menghubungi PMI setempat. Misal di area Yogyakarta bisa menghubungi Unit Donor Darah PMI Kota Yogyakarta. Begitu juga ketika masyarakat atau instansi berdomisili di Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo. Hal ini disampaikan Warjiyani, Humas Palang Merah Indonesia (PMI) DIY kepada RRI Rabu, 28 Januari 2026 siang.

Agar lebih efektif, pengajuan minimal tujuh hari sebelumnya. Tergantung aturan dari Unit Donor Darah (UDD) setempat.

Adapun jumlah pendonor minimal 30 orang. Informasi harus disampaikan kepada Unit Donor Darah setempat agar membawa kebutuhan sesuai dengan jumlah pendonor. Seperti kantong darah dan jarum suntik.

Menyediakan ruangan yang luasnya sesuai dengan banyaknya calon pendonor. Ruangan bersih, cukup ventilasi dan tidak berada di tempat terbuka (dibawah sinar matahari). Hal ini berkaitan dengan penyimpanan kantong darah agar tetap berkualitas.

Selain itu juga menyediakan sejumlah meja/kursi. Digunakan untuk tempat pendaftaran donor, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan dokter, administrasi dan tempat pendonor menunggu.

Warjiyani juga menambahkan bahwa instansi/organisasi yang ingin menyelenggarakan donor darah tidak dikenakan biaya. Bahkan seluruh fasilitas yang diperlukan juga gratis. Seperti penyediaan jarum, kantong darah, hingga makanan pengganti akan disediakan PMI.

Waktu pelaksanaan donor darah maksimal 3-4 jam agar darah yang didapat segera disimpan dan diproses. Juga untuk menjaga kualitas darah tetap baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....