Teliti Hukum Wakaf, Huzaimah Al-Anshori Raih Gelar Doktor

  • 25 Okt 2025 13:38 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Banyak terjadi penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif dalam praktik perwakafan di Indonesia menjadi sorotan Huzaimah Al-Anshori, dalam ujian terbuka promosi doktor Promosi Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang berlangsung di Auditorium Gedung FH UII, Jumat (24/10/2025).

Promovendus Huzaimah Al-Anshori menyampaikan, permasalahan wakaf di Indonesia dalam disertasi yang berjudul "Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia", sejatinya dapat dipetakan ke dalam empat ranah utama, yaitu problem filosofis, problem teoretis, problem sosiologis, dan problem yuridis.

Pada problem filosofis terdapat pertentangan nilai antara prinsip wakaf sebagai amal jariyah untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum dengan perilaku sebagian ahli waris yang berusaha menarik kembali atau menguasai harta wakaf.

"Idealnya, setelah ikrar wakaf dilakukan, harta wakaf sepenuhnya menjadi milik umat dan dikelola oleh nazhir, bukan lagi sebagai bagian dari harta warisan. Akan tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen (hukum ideal) dan das sein (realitas). Banyak ahli waris masih menganggap harta wakaf sebagai milik keluarga, sehingga berusaha merebut atau mengendalikan pengelolaannya," kata Huzaimah.

Pada level teoretis, permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan kedudukan ahli waris wakif dalam hukum wakaf di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sama sekali tidak menyebutkan ahli waris sebagai unsur wakaf. Namun, peraturan pelaksananya seperti PP Nomor 42.Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 justru memberikan peran tertentu kepada ahli waris, misalnya dalam penggantian nazhir dan pendaftaran perubahan nazhir.

"Kondisi ini menciptakan dualisme norma yang membuka peluang multitafsir, memicu sengketa, dan menimbulkan kesenjangan antara law in book dan law in action," ucap Huzaimah.

Dari sisi sosiologis, maraknya sengketa wakaf di masyarakat mencerminkan lemahnya kesadaran hukum dan literasi wakaf. Kasus-kasus yang muncul seperti penarikan kembali tanah wakaf, pengingkaran ikrar wakaf, atau penggantian nazhir secara sepihak, seringkali dipicu oleh faktor ekonomi keluarga wakif. "Ketika seorang wakif mewakafkan sebagian besar hartanya, ahli waris merasa kehilangan sumber penghidupan sehingga berupaya menguasai kembali harta tersebut," ungkapnya.

Rendahnya literasi hukum wakaf menyebabkan kesalahpahaman bahwa ahli waris tetap memiliki hak penuh atas harta wakaf. Minimnya keterlibatan tokoh masyarakat, pemerintah desa, maupun lembaga keagamaan dalam proses penggantian nazhir semakin memperbesar potensi konflik sosial. Akibatnya, hubungan antara ahli waris, nazhir, masyarakat penerima manfaat, dan lembaga pengelola wakaf seringkali berada dalam ketegangan yang berujung pada sengketa hukum.

Secara yuridis, terdapat pertentangan norma antara UU Nomor 41 Tahun 2004 dengan PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017. "Perbedaan pengaturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan memberikan ruang bagi ahli waris untuk mengklaim hak atas harta wakaf. Lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan mekanisme yang jelas untuk mencegah pengambilalihan wakaf memperburuk situasi," terangnya.

Huzaimah dalam disertasinya membeberkan fakta, adanya 38 kasus sengketa wakaf yang telah diputus Mahkamah Agung pada tahun 2023, hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum cukup efektif memberikan perlindungan hukum bagi harta wakaf.

"Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris dalam praktik perwakafan di Indonesia dan untuk menemukan formula pengaturan ahli waris wakif agar memberikan kepastian, kemanfaatan dan perlindungan hukum bagi harta wakaf," ujar Huzaimah.

Dalam kesimpulannya, Huzaimah menyebutkan, terjadinya penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang dianalisis dari tiga unsur dalam teori sistem hukum, yaitu substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).

Aspek substansi hukum, peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan kewenangan ahli waris dalam praktik wakaf masih belum memadai. Ketentuan hukum yang ada cenderung bersifat sumir, bahkan terdapat inkonsistensi antar pasal serta ketiadaan penjelasan yang tegas mengenai peran dan wewenang ahli waris terhadap harta yang telah diwakafkan.

Aspek struktur hukum, pelaksanaan kewenangan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga administratif wakaf belum berjalan optimal. KUA cenderung bersikap pasif dan masih bergantung pada usulan atau persetujuan dari ahli waris dalam mengusulkan pemberhentian dan penggantian nazhir, meskipun secara normatif KUA memiliki wewenang untuk bertindak secara independen berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah.

Aspek budaya hukum, pemahaman ahli waris terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur wakaf masih rendah. Hal ini mencakup ketidaktahuan atau kekeliruan dalam menafsirkan Pasal 6 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 serta Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017. Akibatnya, timbul persepsi bahwa ahli waris masih memiliki hak atas harta wakaf, yang pada akhirnya mendorong terjadinya upaya penarikan kembali harta yang telah diwakafkan.

Huzaimah menyebutkan, problematika wakaf di Indonesia tidak hanya berkutat pada tataran praktik, tetapi juga menyentuh aspek filosofis, teoretis, yuridis, dan sosiologis sekaligus. Ketidakharmonisan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi celah bagi ahli waris untuk kembali mengklaim harta wakaf.

Kondisi ini pada akhirnya berpotensi melemahkan fungsi wakaf sebagai amal jariyah dan instrumen kesejahteraan umat. "Reformulasi ini penting dilakukan agar memberikan kepastian, kemanfaatan dan perlindungan hukum bagi harta wakaf untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih kuat mengenai posisi hukum ahli waris setelah wakaf dilakukan," ujar Huzaimah, menjelaskan.

Ditinjau dari aspek substansi hukum, ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 serta Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 masih memberikan ruang ambigu bagi keterlibatan ahli waris wakif. "Hal ini dapat memicu konflik kepentingan dan memperlemah prinsip wakaf yang bersifat mengikat dan tidak dapat ditarik kembali," lanjutnya.

Reformulasi dilakukan dengan revisi peraturan perundang-undangan, judicial review terhadap pasal-pasal yang multitafsir, serta harmonisasi aturan baik secara vertikal (antara peraturan berbeda tingkat) maupun horizontal (antar peraturan setingkat).

Beberapa usulan reformulasi normatif yang perlu dilakukan yaitu:

1) Melakukan perubahan ketentuan pelaporan nazhir dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan menghapus frasa "ahli waris wakif" dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga bunyinya menjadi: “Dalam hal di antara nazhir perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka nazhir yang ada memberitahukan kepada wakif atau Kantor Urusan Agama (KUA)”. Dengan demikian pelaporan nazhir cukup dilakukan kepada wakif atau KUA tanpa perlu melibatkan ahli waris wakif.

2) Menegaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian dan penggantian nazhir dalam Pasal 6 ayat (4) cukup diberikan kepada wakif atau Kepala KUA dengan menghapus frasa "ahli waris wakif" dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sehingga rumusannya sebagai berikut: “Apabila nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Akta Ikrar Wakaf dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA, baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif, berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian nazhir.”

3) Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf.c agar hanya wakif atau Kepala KUA yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas perubahan nazhir dengan menghapus frasa "ahli waris wakif" dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017, sehingga menjadi: “Pendaftaran perubahan nazhir disertai surat persetujuan dari wakif atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).”(yan/par)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....