Soal Pengaktifan Kembali ASN yang Dipecat, Sunaryanta Mengaku Kecewa
- 24 Nov 2024 07:52 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Gunungkidul: Bupati petahana Gunungkidul, Sunaryanta kembali menjabat usai masa kampanyenya berakhir pada 23 November kemarin. Hari pertama kembali menjabat, pada Minggu (24/11/2024) Sunaryanta mengaku kecewa dengan keputusan Plt Bupati Gunungkidul yang mengaktifkan kembali ASN yang telah dipecat karena dugaan perselingkuhan.
“Saya sangat menghormati keputusan Plt Bupati Gunungkidul, hanya saja saya sangat kecewa sekali, benar jika landasan keputusannya yaitu rekomendasi dari ORI, namun yang melaporkan ke ORI adalah pelaku yang terbukti berselingkuh,” terang Sunaryanta.
Sunaryanta menambahkan, adapun pemecatan sendiri dilandasi aturan yang berlaku. Ia juga berkomitmen untuk membedakan antara ASN berprestasi dan juga yang mencoreng nama baik ASN.
“Saya hanya ingin membedakan antara ASN yang tidak bersalah dan menjunjung tinggi etika ASN, saya memberikan penghormatan kepada mereka dengan memberhentikan mereka-mereka yang terbukti bersalah,” imbuh Sunaryanta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di akhir masa jabatannya menjadi Plt Bupati, Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kedua ASN tersebut yaitu dr. NK dan HK.
“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri, Sabtu (23/11/2024).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menambahkan, Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 351.
“Adapun kutipan pasal tersebut menyebut bahwa kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi ORI. Untuk menindaklanjuti putusan BPASN maka Plt.Bupati mengajukan rekomendasi/pertek pengaktifan dari BKN yang telah disetujui tanggal 21 November 2024,” ujar Iskandar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....