Posko THR Kota Yogyakarta 2026 Dibuka, Layani Konsultasi Luring dan Daring

  • 09 Mar 2026 12:14 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 mulai 5-27 Maret 2026. Posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait kewajiban pembayaran THR.

Sekretaris Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra mengatakan, Posko layanan dibuka untuk memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran. Menurutnya, untuk memaksimalkan pelayanan Dinsosnakertrans membuka layanan secara luring di kantor maupun secara daring.

“Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta,” katanya.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring dengan menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY di nomor 0821-3534-9997. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui lima mediator hubungan industrial Dinsosnakertrans Bob (0896-6865-0083), Markistina (0812-2765-574), Liya (0878-3855-7439), Skolastika (0857-0058-5404), Diatunika (0856-4716-2959) maupun melalui email bidangkhi@gmail.com.

"Untuk layanan tatap muka, pekerja atau perwakilan perusahaan dapat datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota. Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan," ucapnya.

Selain membuka layanan, Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan di Kota Yogyakarta serta menggelar diseminasi kepada perwakilan perusahaan guna memastikan kewajiban pembayaran THR dipahami dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut," ujarnya.

Pemkot Yogyakarta akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha jika aturan pemberian kerja tidak dipatuhi perusahaan. Tercatat pada Lebaran Tahun lalu Posko THR menerima 36 aduan dari 8 perusahaan, dan persoalan telah diselesaikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....