Pencairan THR ASN Bantul Tunggu Aturan Pusat
- 27 Feb 2026 15:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum bisa memastikan kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Saat ini, Pemkab masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Bantul Reni Mariastuti mengatakan, pihaknya masih melakukan perhitungan awal jumlah calon penerima. Ia menyebut, penerima THR pada tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
“Jumlah ASN yang menerima THR tahun ini kemungkinan lebih banyak dari tahun lalu. Karena ada penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilantik akhir 2025,” ucapnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Terkait besaran THR tahun ini, Reni mengaku masih belum bisa memastikan. Pemkab Bantul pun masih menunggu regulasi resmi dari pusat.
“Terkait mekanisme pembagian dan besarannya (YHR) kami belum menerima ketentuan. Ditunggu saja,” ujarnya.
Sembari menunggu aturan resmi, BKPSDM tetap menyiapkan data jumlah ASN penerima THR. Data tersebut nantinya akan diseragkan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (BPKPAD) untuk ditindaklanjuti.
“Setelah juklak dan juknisnya keluar, nanti akan diproses oleh BPKAD termasuk perhitungannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....