Disnakertrans Bantul Siapkan Posko Aduan THR 2026

  • 27 Feb 2026 16:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, akan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Layanan tersebut akan mulai beroperasi pada 2-27 Maret 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyatakan, langkah tersebut bertujuan agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Posko tersebut nantinya akan menampung aduan terkait kendala penerimaan THR.

“Ini sudah rutin kami lakukan setiap tahunnya. Tujuannya agar masyarakat dapat menerima hak berupa THR sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Rina menambahkan, teknis pelaporan dapat dilakukan melalui dua cara. Masyarakat bisa datang ke kantor Disnakertrans Bantul, atau bisa secara daring.

“Bagi yang ingin melapor bisa datang ke kantor saat jam kerja. Sedangkan secara daring bisa menghubungi nomor Whatsapp yang akan kami umumkan pekan depan,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau seluruh warga Bantul agar tidak ragu melapor apabila mendapat masalah terkait pencairan THR. Hal ini agar momentum Idul Fitri dapat berlangsung dengan nyaman.

“Silakan lapor ke kami dan petugas yang berjaga akan segera memproses aduan dari masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans juga akan memberikan pendampingan dan penjelasan terkait hak pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....