Cegah Kemacetan, Tim Urai Diterjunkan di Pasar Ramadan Kota Yogyakarta

  • 24 Feb 2026 21:18 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Tingginya aktivitas masyarakat terutama sore hari pada bulan suci Ramadan, mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pelayanan terutama dalam menjami keselamatan masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menerjunkan Tim Pengurai, khusus di lokasi Pasar Ramadan.

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan, Dishub Kota Yogyakarta, Harry Purwanto mengatakan, fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya saja memang dipahami bersama dengan momen bulan Ramadan ini terdapat kebutuhan dan tradisi pasar Ramadan di beberapa wilayah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan penggunaan jalan tetap harus mengutamakan fungsi utama sebagai ruang lalu lintas dan memperhatikan keselamatan. Harry menjelaskan, penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas harus mendapat izin dari pihak kepolisian, termasuk penyelenggara pasar Ramadan biasanya berkoordinasi dengan Dishub sebelum pelaksanaan.

“Izin penggunaan jalan kewenangannya ada di kepolisian. Jika sudah diizinkan, kami membantu pengaturan lalu lintas,” katanya, Selasa, 24 Februari 2026.

Harry mengungkapkan, untuk pasar Ramadan yang rutin diselenggarakan di kawasan Jogokariyan memang dilakukan penutupan jalan. Tetapi ruas tersebut masih memiliki jalur alternatif sehingga penutupan sementara tidak sepenuhnya menghambat arus kendaraan.

Dishub menempatkan petugas di beberapa titik untuk mengurai kepadatan. Harry juga menyebutkan, Dishub mengarahkan agar pasar Ramadan tidak menggunakan jalan protokol atau akses utama kota. Lokasi disarankan berada di jalan lingkungan atau ruas yang memiliki jalur alternatif.

Untuk pasar berskala besar seperti di Jogokariyan dan Kotagede, Dishub menurunkan dua regu personel setiap sore. Pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, kemantren, dan kelurahan.

“Untuk jalan akses pokok, kami arahkan tidak menggunakan badan jalan,” ucapnya.

Pasar Ramadan umumnya berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga menjelang Isya. Setelah itu, jalan kembali difungsikan normal. Dari sisi keselamatan, Dishub meminta penyelenggara memasang rambu penutupan sementara dan informasi di simpang sebelum lokasi kegiatan.

“Harus ada pemberitahuan agar pengguna jalan bisa memilih jalur lain lebih awal dan potensi kepadatan bisa ditekan,” ujarnya.

Pengaturan parkir juga menjadi perhatian. Dishub meminta penyelenggara menyiapkan kantong parkir dan melarang parkir sembarangan di bahu jalan. Menurut Harry, jangan sampai parkir mempersempit jalan dan justru memicu kecelakaan.

Hingga kini belum ada peraturan wali kota maupun surat edaran khusus terkait pasar Ramadan. Namun ketentuan penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dishub mengimbau pedagang dan pengunjung tetap menghormati hak pengguna jalan. Masyarakat juga diminta mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pasar Ramadan.

“Kami harap kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap diutamakan,” ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....