KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Perlintasan Kereta Api

  • 20 Feb 2026 13:01 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – PT KAI Daop 6 Yogyakarta melarang masyarakat untuk menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di sekitar jalur perlintasan kereta api. Sebab, aktivitas masyarakat di sekitar perlintasan kereta api dapat mengancam keselamatan diri sendiri ataupun perjalanan kereta api. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyebut hingga kini masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur kereta api. Bahkan tak hanya saat ngabuburit menjelang buka puasa, tapi juga saat sahur.

“Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujar Feni, Jumat, 20 Februari 2026.

Feni menambahkan aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 juta,” kata Feni.

Feni menyebut sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.

Dalam menyambut masa angkutan Lebaran 2026, KAI turut memperkuat pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai langkah. Seperti inspeksi rutin serta pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan,” ucap Feni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....