Maroko, Potret Kesuksesan Kebijakan Naturalisasi di Panggung Piala Dunia

  • 09 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Timnas Prancis akan menghadapi Maroko pada babak delapan besar Piala Dunia 2026. Bagi Maroko, ini merupakan kali kedua mereka menjejakkan kaki di babak perempat final. Pertarungan sengit akan berlangsung, Jumat, 10 Juni dini hari WIB, di Boston Stadium, Foxborough, Amerika Serikat.

Pada edisi Piala Dunia 2022 di Qatar, Achraf Hakimi dkk mampu mencatatkan prestasi yang lebih fenomenal yaitu lolos ke semifinal Piala Dunia. Keberhasilan itu menjadi salah satu kisah inspiratif bagi negara-negara yang belum pernah mencicipi kemegahan Piala Dunia.

Prestasi tersebut tidak hanya mencerminkan kualitas pembinaan sepak bola nasional, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan naturalisasi yang dijalankan secara terencana, selektif, dan sesuai ketentuan hukum mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan daya saing sebuah negara di panggung internasional.

Melalui momentum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengajak masyarakat untuk memahami, naturalisasi bukan sekadar proses pergantian kewarganegaraan bagi seorang atlet. Lebih dari itu, naturalisasi merupakan instrumen hukum yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan kepentingan nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, dalam perspektif hukum Indonesia, naturalisasi merupakan mekanisme pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Agung, pemberian kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara instan ataupun hanya berdasarkan kebutuhan olahraga semata. Seluruh proses harus memenuhi ketentuan hukum, melalui verifikasi administrasi, penilaian persyaratan, serta mempertimbangkan kepentingan negara.

"Naturalisasi merupakan instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap permohonan diproses secara cermat dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan nasional, serta manfaat yang dapat diberikan kepada Indonesia," ujar Agung.

Ia menjelaskan bahwa dalam dunia olahraga, khususnya sepak bola, naturalisasi telah menjadi kebijakan yang diterapkan oleh banyak negara sebagai bagian dari strategi pembangunan prestasi. Namun demikian, keberhasilan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pemain naturalisasi, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dipadukan dengan pembinaan atlet usia dini, pengembangan kompetisi, peningkatan kualitas pelatih, serta tata kelola organisasi olahraga yang profesional.

Maroko jadi contoh

Maroko menjadi contoh bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara berkelanjutan. Banyak pemain tim nasional Maroko lahir atau besar di negara-negara Eropa, namun memiliki garis keturunan Maroko sehingga memilih membela negara asal keluarganya. Mereka dipersiapkan melalui sistem pembinaan yang matang, kemudian dipadukan dengan pemain-pemain yang berkembang di kompetisi domestik sehingga membentuk tim nasional yang kompetitif di tingkat dunia.

Menurut Agung, pengalaman Maroko menunjukkan bahwa naturalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu bagian dari strategi besar pembangunan olahraga nasional.

"Keberhasilan Maroko menunjukkan bahwa naturalisasi harus menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi. Regulasi memberikan kepastian hukum, tetapi prestasi tetap dibangun melalui pembinaan yang berkesinambungan, pengembangan talenta muda, serta tata kelola sepak bola yang profesional," katanya, Kamis, 9 Juli siang.

Di Indonesia sendiri, kebijakan naturalisasi atlet dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga negara. Selain memenuhi persyaratan administratif, proses tersebut juga mempertimbangkan kontribusi nyata yang dapat diberikan kepada bangsa dan negara.

Setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, seorang atlet memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Mereka memperoleh hak konstitusional sekaligus memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa.

Agung menambahkan bahwa edukasi mengenai naturalisasi penting diberikan kepada masyarakat agar muncul pemahaman yang utuh mengenai proses hukum di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, masih terdapat anggapan bahwa naturalisasi hanya berkaitan dengan dunia olahraga, padahal substansinya merupakan bagian dari hukum kewarganegaraan yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan negara.

"Melalui pemahaman hukum yang benar, masyarakat dapat melihat bahwa naturalisasi bukan sekadar perpindahan status kewarganegaraan, melainkan bentuk pengakuan negara yang diberikan melalui proses hukum yang akuntabel dan bertanggung jawab. Dalam konteks olahraga, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan prestasi nasional tanpa mengesampingkan pembinaan atlet lokal," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....