Euforia Membesar, Publik Harus Bijak Gunakan Lagu Resmi Piala Dunia 2026

  • 06 Jul 2026 05:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kemeriahan Piala Dunia tahun ini dirasakan gemanya sampai seluruh pelosok Nusantara. Tahun ini, kemeriahan tersebut semakin lengkap dengan rilisnya anthem atau lagu resmi berjudul “DNA” sebuah kolaborasi dari Andrea Bocelli, David Guetta, EJAE, dan Megan Thee Stallion. Lagu ini hadir untuk membangkitkan antusiasme dan menyatukan semangat sportivitas selama turnamen berlangsung.

Sebelumnya, lagu resmi atau official theme song “Dai Dai” yang dibawakan Shakira featuring musisi Nigeria, Burna Boy, juga sukses mencuri perhatian. Termasuk lagu berjulul “Illuminate” karya Jessie Reyez dan Ellyana yang menggairahkan pesta bola dunia di tiga negara yaitu Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.

Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak masyarakat untuk tetap bijak. Sebagai karya seni, lagu tema ajang olahraga berskala internasional ini dilindungi oleh hak cipta dan tidak dapat digunakan secara sembarangan, terutama untuk tujuan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, di balik popularitas yang timbul, anthem Piala Dunia FIFA merupakan salah satu karya yang dilindungi oleh hak cipta.

“Setiap lagu yang digunakan dalam ajang olahraga, termasuk theme song, memiliki nilai ekonomi dan dilindungi oleh undang-undang. Penggunaan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta dan pemegang hak terkait,” ujar Hermansyah pada Selasa, 30 Juni 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Permasalahan muncul ketika anthem Piala Dunia digunakan tanpa izin, seperti dijadikan musik latar konten, diaransemen ulang, atau diputar untuk kepentingan komersial tanpa lisensi. Meskipun dilakukan untuk memeriahkan Piala Dunia FIFA, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak cipta apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika terus dibiarkan, pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan para pencipta, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana, bagi pelanggar.

Untuk menghindari kerugian tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan pentingnya peran seluruh pihak dalam menghormati hak cipta, khususnya di ruang digital dengan tingkat distribusi konten yang sangat cepat. Ia mengimbau masyarakat untuk mengakses lagu melalui kanal resmi yang telah memperoleh lisensi.

“Apabila lagu akan digunakan untuk kepentingan komersial, acara publik, atau dimasukkan ke dalam konten yang menghasilkan keuntungan, izin atau lisensi harus diperoleh terlebih dahulu. Selain itu, setiap penggunaan lagu tersebut wajib mencantumkan nama pencipta atau pemegang hak serta tidak mengubah atau mengaransemen lagu secara sembarangan,” kata Agung.

Sementara itu terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mendorong para pemegang hak cipta untuk aktif melakukan pelindungan atas karya yang dimiliki, antara lain melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital. Saat ini, proses pencatatan ciptaan secara mandiri melalui inovasi layanan digital, seperti Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dapat menerbitkan surat pencatatan dalam hitungan menit.

Kementerian Hukum RI lewat DJKI juga menghadirkan layanan konsultasi virtual SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) bagi masyarakat yang ingin memahami prosedur pelindungan kekayaan intelektual sejak tahap awal.

“Mari jadikan momentum Piala Dunia 2026 ini tidak hanya sebagai ajang perayaan olahraga, tetapi juga sebagai langkah nyata kita dalam menghargai kekayaan intelektual demi mewujudkan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Selamat menikmati pertandingan,” ucap Agung Rektono Seto, Kamis, 2 Juli pekan lalu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....