Euforia Piala Dunia 2026, Waspada Bahaya Judi Online Mengintai

  • 18 Jun 2026 20:14 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Euforia menyambut gelaran Piala Dunia FIFA 2026 mulai terasa di berbagai kalangan masyarakat. Turnamen sepak bola terbesar di dunia yang berlangsung di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko itu diperkirakan kembali menyedot perhatian miliaran penggemar dari seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Namun di balik semarak dukungan terhadap tim-tim favorit, terdapat ancaman serius yang perlu diwaspadai, yakni maraknya praktik judi online yang memanfaatkan momentum pesta sepak bola dunia tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto mengingatkan, masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian online yang kerap meningkat tajam setiap kali berlangsung ajang olahraga berskala internasional.

Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap pertandingan sepak bola sering kali dimanfaatkan oleh pelaku judi online untuk menjaring korban baru melalui berbagai platform digital.

"Setiap perhelatan sepak bola besar selalu diiringi dengan peningkatan aktivitas perjudian online. Masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan berbagai situs maupun aplikasi ilegal," ujar Agung.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan hiburan. Namun di sisi lain, teknologi juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan praktik perjudian secara terselubung.

Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari iklan di media sosial, promosi melalui pesan singkat, hingga penyamaran dalam bentuk permainan daring yang tampak seperti hiburan biasa.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat memicu konflik keluarga, menurunkan produktivitas kerja, hingga mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum demi memenuhi kebutuhan berjudi.

Menurut Agung, kelompok usia muda menjadi salah satu sasaran utama para pelaku judi online. Hal ini karena generasi muda merupakan pengguna internet yang aktif sekaligus memiliki ketertarikan tinggi terhadap sepak bola.

“Melalui strategi pemasaran digital yang agresif, para bandar berupaya membangun persepsi bahwa taruhan olahraga merupakan bagian dari hiburan saat menyaksikan pertandingan,” kata Agung, mengingatkan.

Padahal, kenyataannya perjudian bukanlah bentuk hiburan yang aman. Sebaliknya, aktivitas tersebut mengandung risiko kehilangan uang dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan ketergantungan. Dalam banyak kasus, pemain terus terdorong untuk memasang taruhan demi menutup kerugian sebelumnya, sehingga terjebak dalam lingkaran yang sulit dihentikan.

Agung menegaskan, perjudian online merupakan aktivitas yang melanggar hukum di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam praktik tersebut. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan situs atau aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian kepada pihak berwenang.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa upaya pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya perjudian digital.

“Keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak agar tidak terpapar konten perjudian yang semakin mudah diakses melalui internet,” ucap dia.

Edukasi bahaya judi online

Kanwil Kemenkum DIY sendiri selama ini aktif mendukung berbagai program edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk terkait bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan digital.

Momentum Piala Dunia 2026 seharusnya menjadi ajang untuk menikmati pertandingan sepak bola secara sehat dan sportif. Dukungan terhadap tim favorit dapat diwujudkan melalui berbagai aktivitas positif, seperti menonton bersama keluarga, berdiskusi mengenai strategi permainan, atau mengikuti kegiatan komunitas pecinta sepak bola yang membangun kebersamaan.

Agung berharap masyarakat tidak menjadikan turnamen sepak bola sebagai alasan untuk mencoba peruntungan melalui taruhan online. Ia mengajak seluruh penggemar sepak bola untuk menjaga semangat sportivitas dan menjadikan Piala Dunia sebagai sarana mempererat persaudaraan, bukan pintu masuk bagi praktik perjudian yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Jangan sampai kegembiraan menyaksikan pertandingan berubah menjadi penyesalan akibat terjerat judi online. Nikmati sepak bola sebagai olahraga dan hiburan yang positif. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bebas dari praktik perjudian," kata Agung.

Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Piala Dunia 2026, kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital menjadi semakin penting. Euforia sepak bola boleh saja meningkat, namun kesadaran hukum dan literasi digital harus tetap menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban rayuan judi online yang mengintai di balik kemeriahan pesta sepak bola dunia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....