Menkum Targetkan Layanan Digitalisasi 83.000 Posbankum

  • 30 Sep 2026 11:39 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan sejumlah hal kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk peluncuran layanan digitalisasi dan pembentukan 83.000 pos bantuan hukum (posbankum). Menkum menegaskan proses digitalisasi layanan hukum terus berlanjut.

"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching," kata Supratman usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September siang.

Supratman mengatakan melalui digitalisasi tersebut seluruh proses perizinan dan layanan publik di Kementerian Hukum akan dilakukan secara digital. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu peluncuran maupun rincian teknis sistem layanan digitalisasi yang akan diterapkan.

Selain digitalisasi layanan, Supratman juga menyampaikan perkembangan pembentukan 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," ucap Menkum kelahiran 28 September 1969 ini.

Lebih lanjut, Menkum mengungkapkan, dari jumlah tersebut, kata dia, tercatat aduan yang masuk melalui posbankum sekitar 16.000 kasus. Sebanyak sekitar 14.000 kasus, di antaranya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Supratman menambahkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut dapat mencegah perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan berlanjut ke proses peradilan. Dia mencontohkan perkara yang ditangani posbankum, di antaranya sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta berbagai perkara ringan lainnya.

"Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," ujarnya.

Dirinya mengatakan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis. Posbankum, kata dia, melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal serta kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai dalam penyelesaian perkara.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, efektivitas Posbankum di Yogyakarta untuk menyelesaikan beragam persoalan di tingkat akar rumput.

“Saat ini, sebanyak 438 Posbankum atau 100 persen Posbankum di seluruh kalurahan atau kelurahan di DIY telah aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Agung Rektono Seto.

Lebih lanjut Agung Rektono Seto menambahkan, keberhasilan mengaktifkan seluruh Posbankum merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran Posbankum tak hanya menjadi indikator keberhasilan program, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan tanpa terkendala jarak maupun biaya.

"Posbankum merupakan wajah negara di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, maupun pendampingan awal atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi merasa kesulitan mencari akses terhadap layanan hukum," ujarnya, Rabu, 30 September siang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....