Mengapa ASN Mengenakan Baju Korpri Setiap Tanggal 17?

  • 17 Sep 2026 11:56 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat kerap melihat Aparatur Sipil Negara mengenakan seragam batik Korpri setiap tanggal 17. Penggunaan pakaian tersebut bukan sekadar bentuk keseragaman, tetapi berkaitan dengan identitas dan jiwa korps ASN.

Ketentuan penggunaan batik Korpri setiap tanggal 17 tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut juga mengatur penggunaan seragam Korpri setiap Kamis serta dalam sejumlah kegiatan kedinasan tertentu.

Badan Kepegawaian Negara menjelaskan penggunaan seragam batik Korpri bertujuan membangun semangat kebersamaan ASN. Selain itu, seragam tersebut diharapkan memperkokoh jiwa korps sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut memiliki hubungan dengan sejarah panjang Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri. Organisasi ini secara resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada 29 November 1971.

Pembentukan Korpri tidak terlepas dari kondisi birokrasi Indonesia sebelum tahun 1971 yang mengalami persoalan intervensi politik. Pada masa tersebut, keterlibatan pegawai dalam berbagai kepentingan politik turut memengaruhi profesionalitas dan kekompakan aparatur pemerintahan.

Pemerintah kemudian berupaya membangun sistem kepegawaian yang lebih tertata berdasarkan karier dan prestasi kerja. Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi pembentukan satu wadah bagi pegawai Republik Indonesia melalui Keppres Nomor 82 Tahun 1971.

Dalam sejarah pembentukannya, gagasan mengenai Korpri mulai dibahas setelah adanya arahan untuk menyatukan pegawai negeri dalam satu wadah organisasi. Rangkaian pembahasan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai nama, bentuk, asas, serta struktur organisasi Korpri.

Pada 29 November 1971, Korpri akhirnya resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Tanggal tersebut kemudian menjadi Hari Korpri yang diperingati setiap tahun sebagai momentum pengabdian pegawai kepada bangsa dan negara.

Seiring perkembangan pemerintahan, makna Korpri kini berkaitan erat dengan profesionalitas, integritas, netralitas, serta pelayanan publik ASN. Seragam Korpri menjadi salah satu simbol kebersamaan aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, penggunaan seragam Korpri setiap tanggal 17 bukan dimaksudkan sebagai sekadar kewajiban berpakaian. Pakaian tersebut menjadi simbol identitas bersama ASN sekaligus pengingat terhadap tanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....