Empat Paten Dilisensikan ke Industri dan Enam Sertifikat Diserahkan Menkum
- 17 Sep 2026 22:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Surabaya - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara perguruan tinggi dan industri serta menyerahkan enam sertifikat paten dalam rangkaian kegiatan What’s Up Campus Calls Out (WCCO) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis, 17 September siang.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan industri agar pelindungan paten dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung.
“Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan antara riset perguruan tinggi dengan industri,” ujar Supratman dalam sesi konferensi pers seusai kegiatan WCCO pada Kamis, 17 September 2026.
Menurut Supratman, pemerintah berupaya mengarahkan belanja pemerintah untuk memanfaatkan hasil inovasi yang telah memiliki paten dan terdaftar di DJKI Kementerian Hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kegiatan riset sekaligus menghasilkan inovasi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami pemerintah di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo akan berusaha setidak-tidaknya belanja-belanja pemerintah diarahkan di awal agar bisa membelanjakan terhadap hasil-hasil inovasi yang sudah memiliki paten, (yang sudah) terdaftar di Kementerian Hukum,” katanya.
Menkum menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak seharusnya berhenti pada kepemilikan sertifikat paten, tetapi perlu dilanjutkan melalui pemanfaatan dan komersialisasi hasil inovasi. Sebab itu, pemerintah memiliki peran dalam membangun regulasi yang sederhana, sementara pengembangan skema lisensi dan peningkatan valuasi KI menjadi bagian penting untuk memperluas manfaat ekonomi dari hasil riset.
“Tadi juga di acara (WCCO) ada perjanjian lisensi antara inventor dan industri yang membutuhkan, sehingga pelindungannya bukan sekadar hanya memiliki sertifikat, tetapi manfaat ekonominya sudah dirasakan langsung,” ujar dia, menambahkan.
Supratman juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum perlu memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ia menantang Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai tuan rumah kegiatan ini untuk menginisiasi proyek bersama yang dapat melibatkan lembaga manajemen kolektif serta menghubungkan hasil inovasi dengan kebutuhan pengembangan industri.
Empat kontrak lisensi paten
Adapun empat kontrak lisensi paten ditandatangani sebagai bentuk kerja sama antara pemilik atau pemegang paten dengan industri yang membutuhkan teknologi tersebut. Keempat perjanjian itu meliputi BRIN dengan CV Inotek Karya Utama untuk Alat Pengolah Sampah Organik Tipe Drum Berlubang Perforasi; Universitas Surabaya dengan PT Alga Rosan Nusantara untuk Produk Cairan Teh Daun Jati Siap Minum.
Kemudian Universitas Airlangga dengan idsMED untuk Sistem dan Metode Fototerapi Portabel Berbentuk Sangkar Berbahan Tekstil untuk Penanganan Penyakit Kuning pada Bayi; serta Universitas Ciputra dengan PT MSS GRUP untuk Sistem Manajemen Distribusi dan Logistik Terpadu.
Selain penandatanganan kontrak lisensi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan enam sertifikat paten kepada sejumlah perguruan tinggi dan industri. Sertifikat diberikan kepada Universitas Kristen Petra untuk Sistem Pelacakan Rantai Pasok Hasil Perikanan Berbasis Blockchain.
Selain itu ada PT Petrokimia Gresik untuk Proses Penyaringan Belerang Cair pada Produksi Asam Sulfat dengan Bahan Bantu Silika dari Produksi Aluminium Fluorida; serta Universitas Trunojoyo Madura untuk Komposisi Pakan Ternak Ruminansia Berbasis Odot, Jagung, dan Leguminosa.
Penyerahan sertifikat paten berikutnya diberikan kepada Universitas Wijaya Kusuma untuk Tahapan Pengembangan Kit Diagnostik NA-LFA untuk Deteksi E. coli Penghasil ESBL; Universitas Airlangga untuk Formula Selai Buah Pedada (Sonneratia caseolaris) dengan Hidrokoloid Karagenan; dan Universitas Surabaya (Ubaya) untuk Tisu Antibakteri dari Kulit Jagung dengan Aditif Kitosan dan Ekstrak Kulit Manggis. Rangkaian penandatanganan lisensi dan penyerahan sertifikat tersebut disaksikan oleh Menteri Hukum dan Dirjen KI.
Perkuat ekosistem riset
Sementara itu, Rektor Unair Prof Muhammad Madyan mengatakan, penyelenggaraan WCCO ini memiliki arti penting bagi pihaknya, terutama dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyampaikan bahwa UNAIR memiliki capaian publikasi dan pendaftaran paten yang cukup tinggi, tetapi hasil riset perlu diarahkan agar tidak berhenti pada publikasi akademik.
“Kami mengharapkan riset Universitas Airlangga tidak hanya sampai pada publikasi, tetapi juga nanti kami dorong agar bisa menghasilkan suatu kreativitas atau menghasilkan suatu produk yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar Madyan.
Madyan menjelaskan, kampusnya telah memiliki fasilitas dan mekanisme internal untuk mendukung pengembangan produk inovatif, termasuk wadah yang berfungsi menginisiasi produk agar dapat dikomersialisasikan atau didaftarkan patennya. Universitas juga memiliki badan yang menangani pengurusan paten atas hasil karya sivitas akademika, termasuk mahasiswa, sehingga hasil inovasi dapat memperoleh pelindungan KI.
Menurutnya, penguatan ekosistem tersebut penting agar mahasiswa dan sivitas akademika memiliki dukungan dalam mengembangkan hasil riset hingga tahap pelindungan dan pemanfaatan. Kolaborasi dengan Kementerian Hukum menjadi salah satu bagian dari upaya memudahkan proses pengurusan paten atas inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....