Pemerintah Tegaskan RUU Reforma Agraria Harus Perkuat UUPA
- 14 Sep 2026 22:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyampaikan pandangan dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis, 10 September pekan lalu, di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.
Mewakili Kepala BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum (Kapusanev) Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan sejumlah pandangan kelembagaan BPHN terkait arah pengaturan reforma agraria, mulai dari kedudukan RUU terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), harmonisasi regulasi lintas sektor, penyelesaian konflik agraria, hingga redistribusi tanah dan pengakuan tanah ulayat.
Arfan menegaskan, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat dan melaksanakan prinsip-prinsip UUPA, bukan menggantikannya. UUPA tetap menjadi landasan utama dalam pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sementara RUU diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan agraria yang bersifat lintas sektor.
“RUU ini perlu ditempatkan sebagai instrumen yang memperkuat dan melaksanakan prinsip-prinsip UUPA, bukan menggantikannya,” ujar Arfan.
Menurut Arfan, harmonisasi menjadi salah satu kunci agar pengaturan reforma agraria tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun kewenangan baru. RUU tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan di bidang kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan tata ruang.
Ia mencontohkan, kawasan hutan tidak serta-merta dapat menjadi objek reforma agraria tanpa melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula, izin pertambangan tidak secara otomatis memberikan hak atas tanah. Karena itu, persoalan penggunaan dan penguasaan tanah tetap perlu diselesaikan dengan memperhatikan pemegang hak atau pihak yang menguasai tanah secara sah.
“Pengaturan reforma agraria harus mampu menjembatani berbagai kepentingan sektoral tanpa mengabaikan ketentuan yang sudah ada. Jangan sampai regulasi baru justru melahirkan tumpang tindih atau ketidakpastian hukum,” katanya, menjelaskan.
Kaji pembentukan lembaga baru
Dalam aspek penyelesaian konflik agraria, BPHN memandang desain kelembagaan dan mekanisme penyelesaiannya masih perlu dikaji secara menyeluruh. Pembentukan kewenangan atau lembaga baru berpotensi bersinggungan dengan kewenangan administrasi pemerintahan maupun badan peradilan yang telah ada.
Dirinya menilai pembagian kewenangan, hubungan antar lembaga, serta kedudukan keputusan yang dihasilkan perlu dirumuskan secara jelas. “Hal tersebut penting untuk memastikan mekanisme penyelesaian konflik agraria tidak menimbulkan persoalan kewenangan baru dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata dia.
BPHN juga memandang pembatasan penguasaan atau kepemilikan tanah oleh korporasi relevan untuk diatur dalam RUU sebagai prinsip dan standar nasional. Pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah konsentrasi penguasaan tanah yang berlebihan serta mewujudkan struktur penguasaan tanah yang lebih adil.
Lebih lanjut menurut Arfan, penghitungan penguasaan tanah perlu melihat kondisi substantif, termasuk penguasaan secara langsung maupun tidak langsung serta hubungan afiliasi antar badan usaha. Namun, pengaturannya tetap perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sektor agar dapat diterapkan secara proporsional.
Terkait tanah yang telah lama dikuasai masyarakat tetapi berada dalam kawasan hutan, BPHN menilai penyelesaiannya tidak seharusnya hanya bertumpu pada status administratif. Inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi perlu dilakukan dengan menelusuri riwayat penguasaan, pihak yang menguasai, kondisi penggunaan tanah, serta status dan fungsi kawasan.
“Pendekatan yang digunakan perlu melihat kondisi faktual di lapangan. Kita perlu menyeimbangkan perlindungan terhadap masyarakat dengan kepastian hukum dan kepentingan menjaga fungsi kawasan hutan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....