SNI G2R Tetrapreneur Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Wirausaha Gotong Royong

  • 21 Agt 2026 13:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur resmi diberlakukan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Republik Indonesia. Standar tersebut menjadi SNI pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penguatan ekosistem wirausaha berbasis gotong royong.

Penetapan SNI tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 408/KEP/BSN/8/2026. Keputusan itu ditetapkan pada 3 Agustus 2026 dan mengatur SNI 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur Bagian 1 tentang Pedoman Mutu Ekosistem Wirausaha.

SNI G2R Tetrapreneur merupakan hasil kepeloporan Universitas Gadjah Mada (UGM), Kementerian Transmigrasi RI, Founder dan Konseptor G2R Tetrapreneur, Komite Teknis 03-13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif, Paguyuban G2R Tetrapreneur DIY, serta berbagai pemangku kepentingan. Standar tersebut menerjemahkan nilai gotong royong ke dalam pedoman mutu dalam proses berwirausaha.

Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengapresiasi penetapan SNI G2R Tetrapreneur. Menurutnya, standar tersebut menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem wirausaha berbasis gotong royong sekaligus mengembangkan potensi ekonomi masyarakat dan kawasan.

“Keberhasilan sebuah standar tidak diukur dari terbitnya dokumen, melainkan dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Iftitah.

Ia mengatakan penerapan SNI G2R Tetrapreneur diharapkan mampu meningkatkan mutu produk, memperluas akses pembiayaan dan pasar, serta memperkuat daya saing pelaku usaha. Bagi masyarakat, penerapan standar juga diharapkan membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan.

Iftitah menilai ekosistem ekonomi yang kuat tidak dapat dibangun pemerintah sendiri. Kolaborasi pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Founder dan Konseptor G2R Tetrapreneur sekaligus Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rika Fatimah P.L., mengatakan SNI tersebut membawa nilai gotong royong ke dalam praktik kewirausahaan. Nilai tersebut dituangkan dalam pedoman mutu nasional agar pelaku usaha dapat membangun kelembagaan dan ekosistem secara bersama.

“SNI G2R Tetrapreneur merupakan sebuah inovasi kebijakan nasional yang menterjemahkan abstraksi yang bersifat intangible, yaitu gotong royong, menjadi pedoman mutu yang tangible dalam proses berwirausaha,” kata Rika.

Menurut Rika, pengembangan wirausaha tidak hanya berorientasi pada kualitas produk akhir. SNI G2R Tetrapreneur juga mengatur penciptaan dan keteraturan ekosistem serta proses berwirausaha yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Rika menjelaskan SNI G2R Tetrapreneur dirancang untuk dikembangkan secara berseri. Pengembangan tersebut mencakup pedoman mutu umum pada Bagian 1, pengembangan substansi setiap tetra pada Bagian 2, serta pengembangan praktik G2R Tetrapreneur pada Bagian 3.

Ia berharap SNI tersebut dapat berkembang menjadi bagian dari seri standardisasi global. Menurutnya, nilai dan praktik Ekonomi Pancasila yang diterapkan melalui G2R Tetrapreneur berpeluang menjadi inspirasi bagi pengembangan ekosistem wirausaha di tingkat global.

Dokumentasi Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 408/KEP/BSN/8/2026 pada 3 Agustus 2026. (Foto: G2RT DIY)

Ketua Komite Teknis 03-13 Manajemen Ekonomi Kolaboratif, R. Bambang Widyatmiko, mengatakan tantangan setelah penetapan SNI adalah menerjemahkan substansi standar ke dalam tata kelola dan proses kerja. Hal tersebut juga mencakup penguatan kapasitas serta pembangunan ekosistem ekonomi yang dapat diukur dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan implementasi SNI akan mengedepankan prinsip Function Before Institution, Pilot Before Scale, dan Evidence Before Decision. Prinsip tersebut diarahkan agar implementasi dapat diuji terlebih dahulu sebelum dikembangkan secara lebih luas.

Bambang menambahkan, keberhasilan SNI G2R Tetrapreneur tidak hanya diukur dari jumlah pihak yang menerapkannya. Keberhasilan juga harus terlihat dari penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas dan produktivitas usaha, penciptaan nilai tambah, serta dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....