Baru 10,5 Persen Kampus Miliki Sentra KI, Pemerintah Perkuat Ekosistem Inovasi

  • 13 Agt 2026 21:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) melalui platform KI MATCH untuk mempertemukan hasil riset dan inovasi dengan dunia usaha serta industri. Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi berbasis inovasi yang mengintegrasikan karya, legalitas usaha, pelindungan hukum, hingga komersialisasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan paradigma terhadap KI perlu berubah seiring berkembangnya ekonomi berbasis pengetahuan. Menurutnya, KI tidak lagi sekadar instrumen administratif untuk memperoleh hak hukum, tetapi telah menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“KI bukan lagi sekadar instrumen administratif pendaftaran hak hukum. KI telah bertransformasi menjadi aset tak berwujud (intangible assets) yang sangat bernilai dan menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Hermansyah saat memberikan sambutan di Hotel Aryaduta Menteng Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menambahkan, potensi KI yang berasal dari riset perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, pelaku usaha, maupun UMKM membutuhkan ekosistem yang terintegrasi agar dapat memberikan manfaat optimal. Dalam ekosistem tersebut, Sentra KI memiliki posisi penting sebagai garda terdepan dalam mengawal gagasan dan riset hingga siap memasuki ranah komersial, sekaligus memastikan aset KI mendapatkan pelindungan hukum.

Hermansyah mengapresiasi inisiatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta dalam mengoptimalkan KI MATCH sebagai platform digital yang mempertemukan potensi riset dan inovasi yang dikelola perguruan tinggi, lembaga litbang, dan Sentra KI dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Platform KI MATCH dapat diakses melalui kimatch.id. Menurutnya, mekanisme matching tersebut dapat mendorong hasil riset agar tidak berhenti sebagai laporan akademis, tetapi dapat dikomersialkan secara nyata serta menciptakan rantai nilai ekonomi yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap kita semua dapat saling bertukar pemikiran, menyelaraskan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengoptimalkan peran Sentra KI dan platform KI MATCH demi mendukung legalisasi usaha serta penguatan ekonomi nasional berbasis inovasi,” kata Hermansyah.

Pertemukan inovasi dan pasar

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menilai penguatan ekosistem KI harus diarahkan pada upaya mempertemukan inovasi dengan kebutuhan pasar.

Ia menyoroti masih besarnya ruang untuk memperkuat kelembagaan pengelola KI di perguruan tinggi. Dari sekitar 3.800 perguruan tinggi di Indonesia, baru 399 kampus atau sekitar 10,5 persen yang telah memiliki Sentra KI. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pemanfaatan KI agar hasil riset dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.

“Perubahan paradigma yang perlu kita bangun, dari mendaftarkan menjadi memanfaatkan, dari melindungi menjadi menumbangkan, dan dari aset intelektual menjadi aset ekonomi,” ujar Edward.

Ia menekankan bahwa kesenjangan antara inovasi dan pasar perlu dijembatani dengan mempertemukan perguruan tinggi yang memiliki riset, teknologi, dan KI dengan dunia usaha yang memiliki kebutuhan pasar, modal, jaringan produksi, dan distribusi.

Menurut Edward, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun rantai inovasi hingga pertumbuhan ekonomi. Pelindungan KI, legalitas usaha, dan kepastian hubungan bisnis perlu berjalan secara bersamaan agar pemilik KI memperoleh kepastian atas asetnya, sementara pelaku usaha dan investor mendapatkan kepercayaan dalam memanfaatkan inovasi. Ia menyebut forum seperti KI MATCH dapat menjadi ruang untuk mempertemukan Sentra KI dengan dunia usaha, inventor dengan investor, sekaligus membuka informasi mengenai potensi KI, layanan pelindungan, peluang kerja sama, dan hilirisasi.

"Penguatan pelindungan KI menjadi bagian penting dari proses tersebut. Para inventor, kreator, pelaku usaha, dan UMKM perlu memastikan karya dan inovasinya memperoleh pelindungan sesuai jenis KI sebelum dikomersialkan, antara lain melalui pendaftaran merek, paten, desain industri, maupun pencatatan hak cipta serta instrumen KI lainnya yang relevan," ucap dia.

Dengan pelindungan hukum yang jelas, aset KI dapat dimanfaatkan secara lebih aman, memiliki kepastian dalam hubungan bisnis, dan berpotensi dikembangkan menjadi aset ekonomi yang memberikan manfaat bagi pemilik maupun masyarakat.

Kegiatan di Hotel Aryaduta Jakarta tersebut mengusung tema “Membangun Ekosistem Ekonomi melalui Penguatan Layanan Hukum” dengan fokus “Optimalisasi Peran Sentra Kekayaan Intelektual melalui KI MATCH untuk Mewujudkan Ekosistem Inovasi, Legalisasi Usaha, dan Pelindungan Hukum yang Berkelanjutan”. Pada tingkat nasional, DJKI juga tengah mengembangkan platform IP Marketplace yang akan diarahkan menjadi Indonesian Intellectual Property Business Bridge (IP Business Bridge) untuk memperkuat konektivitas antara inovasi, dunia usaha, dan industri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....