UGM Tuan Rumah Konferensi Internasional tentang Kekayaan Intelektual

  • 13 Agt 2026 21:23 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menjadi tuan rumah International Conference on Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow! yang diselenggarakan pada 11–12 Agustus 2026 di FH UGM, Yogyakarta. Rangkaian agenda meliputi seminar dan konferensi internasional yang mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, serta pemangku kepentingan untuk membahas perkembangan dan tantangan hukum kekayaan intelektual (KI) dalam ekosistem ekonomi yang semakin terhubung dan berbasis inovasi.

Konferensi internasional ini merupakan kolaborasi Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) Indonesia bersama Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta, Departemen Hukum Bisnis, serta Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), Fakultas Hukum UGM.

Dengan mengusung tema “Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!” konferensi ini berangkat dari semakin eratnya keterkaitan antara teknologi, industri kreatif, manufakturing, dan platform digital. Dalam konteks tersebut, kekayaan intelektual tidak hanya dipandang sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga sebagai bagian penting dari ekosistem inovasi dan pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan.

Sejumlah pembicara dari tingkat internasional dan nasional hadir dalam agenda seminar ini, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarej, S.H., M.H. sebagai keynote speaker, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar, S.H., M.H., Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Dr. Eng. Yudi Darma, S.Si., M.Si., serta Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. guru besar Departemen Hukum Bisnis FH UGM.

Perspektif internasional juga dihadirkan melalui Dr. Allison Fish, JD, MPA, Ph.D., Associate Professor dari The University of Queensland, Australia. Sementara itu, aspek teknologi digital dan industri kreatif akan dibahas bersama Dandy Yudha Feryawan, S.E., M.A., Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekonomi Kreatif, serta Marcellius ‘Marcell’ K. H. Siahaan, S.H., M.H., Chairman Related Rights pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang juga merupakan penyanyi dan artis papan atas tanah air.

Sementara itu, agenda konferensi mencakup 13 panel tematik yang membahas berbagai isu kekayaan intelektual. Topik yang diangkat antara lain desain industri dan industri kreatif; komersialisasi, pembiayaan, dan bisnis berbasis KI; data, privasi, perdagangan, dan tata kelola biodiversitas; hak cipta dan platform digital; musik dan komersialisasi kreatif; artificial intelligence (AI) dan kreativitas digital; merek dan pasar digital; paten, bioteknologi, dan akses terhadap inovasi; indikasi geografis dan pembangunan ekonomi lokal; serta kekayaan intelektual komunal, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan ketahanan masyarakat.

Sejumlah topik yang dibahas juga menunjukkan keterkaitan langsung antara KI dan agenda pembangunan berkelanjutan, seperti penguatan daya saing ekonomi lokal melalui pelindungan desain industri, ketahanan pangan berbasis pengetahuan tradisional, tata kelola KI untuk inovasi berkelanjutan dan net zero emission, penguatan UMKM melalui merek kolektif, serta pelindungan warisan budaya dan pengembangan ekosistem inovasi.

Penyelenggaraan konferensi ini pun sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs). Pembahasan mengenai komersialisasi KI, pembiayaan berbasis aset KI, pertumbuhan UMKM, industri kreatif, indikasi geografis, serta pengembangan ekonomi lokal membuka ruang bagi penguatan nilai ekonomi dari inovasi dan kreativitas, mewakili SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi).

Konferensi menempatkan KI sebagai salah satu instrumen penting dalam ekosistem inovasi, termasuk melalui pembahasan AI, bioteknologi, teknologi digital, paten, desain industri, dan komersialisasi hasil inovasi, yang mewakili SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur). Diskusi mengenai kepastian hukum, tata kelola KI, pelindungan hak, penegakan hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, serta keseimbangan antara pelindungan KI dan kepentingan publik mendukung penguatan institusi dan tata kelola hukum yang efektif sesuai dengan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

Kolaborasi APHKI, UGM, WIPO, pemerintah, akademisi, praktisi, serta mitra internasional menunjukkan pentingnya kemitraan lintas institusi dan lintas negara dalam merespons tantangan KI yang bersifat lintas sektor dan transnasional, mewakili SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).

Sebagai bagian dari rangkaian agenda konferensi, juga diselenggarakan Munas APHKI untuk memilih ketua umum APHKI periode kepengurusan 2026-2029. Penyelenggaraan Munas APHKI kali ini sekaligus menjadi momen nostalgia, mengingat Pendirian dan Deklarasi APHKI diselenggarakan di FH UGM lima belas tahun silam, tepatnya pada 12 Desember 2011.

Melalui rangkaian agenda konferensi ini, UGM sebagai penerima WIPO IP Enterprise Medal (2022), WIPO National Award for Inventors (2023) dan WIPO Award for Innovative Enterprise (2014) menegaskan peran perguruan tinggi sebagai ruang produksi pengetahuan, dialog kebijakan, dan penguatan jejaring kolaborasi untuk menjawab tantangan hukum yang muncul seiring perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....