Unik, Pemilihan Kepala Kemenkum di Wilayah Kini Gunakan E-Voting

  • 13 Agt 2026 20:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID. Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendukung langkah Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mengembangkan transformasi digital di lingkungan birokrasi, termasuk melalui penerapan electronic voting (e-voting) dalam proses pemetaan dan pengisian jabatan.

Terobosan tersebut mulai diuji coba oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, pegawai dilibatkan untuk memberikan penilaian terhadap calon pejabat yang dinilai memiliki kapasitas dan kelayakan untuk memimpin. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk menghadirkan proses pengelolaan sumber daya manusia yang lebih transparan, objektif, partisipatif, dan berbasis pada manajemen talenta.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyambut positif pengembangan mekanisme tersebut. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan merupakan langkah strategis untuk menciptakan proses kerja yang semakin efektif sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Dukungan Kanwil Kemenkum DIY terhadap inovasi tersebut sejalan dengan semangat transformasi digital yang tengah didorong Kementerian Hukum. Digitalisasi tidak hanya dipandang sebagai sarana untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola internal organisasi, termasuk dalam pengelolaan karier dan pengembangan potensi pegawai.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi perlu dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin cepat, tepat, dan akuntabel. Menurutnya, transformasi digital yang dicanangkan Menteri Hukum diarahkan untuk memberikan pelayanan secara optimal, baik kepada masyarakat maupun kepada jajaran internal Kementerian Hukum.

“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, dimana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” ujar Nico.

Dalam pengelolaan sumber daya manusia, Kementerian Hukum sebelumnya telah mengembangkan berbagai sistem digital yang mendukung proses pemetaan kompetensi dan pengembangan karier pegawai. Salah satunya adalah sistem Satria yang memberikan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan dan memperbarui informasi mengenai kompetensi, prestasi, serta rekam jejak yang dimiliki.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan manajemen talenta. Dengan tersedianya informasi yang lebih terstruktur, organisasi dapat memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kapasitas, pengalaman, kompetensi, dan potensi setiap pegawai.

Pengembangan e-voting kemudian menjadi salah satu inovasi lanjutan untuk memperkuat proses tersebut. Melalui mekanisme ini, pegawai dapat memberikan penilaian terhadap figur-figur yang dinilai memiliki potensi dan prestasi untuk menduduki posisi tertentu. Dengan demikian, proses pemetaan tidak semata-mata mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga dapat memperoleh perspektif dari lingkungan kerja tempat calon pejabat akan menjalankan tugasnya.

Nico menyampaikan bahwa gagasan pelaksanaan e-voting tersebut berasal dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jawa Timur dipilih sebagai lokasi awal untuk menguji mekanisme tersebut sekaligus melihat efektivitas dan kesiapan pelaksanaannya sebelum kemungkinan diterapkan di wilayah lain.

“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak,” kata Nico.

Bagi Kanwil Kemenkum DIY, inovasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan tata kelola birokrasi yang perlu direspons secara positif. Pemanfaatan teknologi dalam manajemen talenta dinilai dapat membuka ruang bagi proses pengelolaan karier yang lebih modern, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi.

Penerapan e-voting juga menunjukkan bahwa transformasi digital dapat menyentuh berbagai aspek birokrasi, tidak terbatas pada layanan publik. Ketika teknologi dimanfaatkan dalam pengelolaan internal, proses pengambilan keputusan diharapkan dapat menjadi lebih efisien, terdokumentasi, dan memiliki basis data yang lebih kuat.

Meski demikian, penerapan mekanisme digital dalam pengisian jabatan tetap perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip objektivitas, kompetensi, integritas, serta ketentuan manajemen kepegawaian yang berlaku. E-voting dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam proses pemetaan talenta, bukan semata-mata menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan seseorang untuk menduduki jabatan.

Kanwil Kemenkum DIY memandang bahwa inovasi tersebut perlu terus dikembangkan melalui evaluasi dan penyempurnaan. Uji coba di Jawa Timur menjadi langkah awal untuk melihat bagaimana mekanisme e-voting dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperkuat sebelum diperluas ke wilayah lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....